Wednesday, April 25, 2012

Sekkab Sampang Dicopot Mendadak

Dinilai sarat muatan politis, pencopotan itu diduga terkait pencalonan bupati

Konflik internal di tubuh Pemkab Sampang kian memanas. Bupati Sampang, Noer Tjahja, akhirnya mencopot Hermanto Subaidi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang dari jabatannya, digusur menjadi staf ahli. Pencopotan secara mendadak itu mengundang reaksi dan pertanyaan banyak pihak, mengingat aroma politis yang kuat diduga ada di balik kebijakan itu.

Hermanto, belakangan disebut bakal maju mencalonkan diri jadi bupati Sampang. Sementara Pemilukada Sampang akan berlangsung Desember 2012 ini. Eni Marjuni, istri Hermanto juga di mutasi dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), menjabat sebagai staf ahli.

Pengumuman pencopotan Hermanto memang terasa mengejutkan dan membuat hampir seluruh staf dan pegawai Pemkab Sampang terbengong-bengong. Pasalnya, pengumuman pencopotan itu berlangsung kemarin (10/4), berbarengan saat bupati melantik dan mengambil sumpah 41 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Sampang. Gerbong mutasi di Pemkab Sampang bergerak cepat menjelang masa akhir jabatan bupati.

Kontan Hermanto pun terkejut. Ia bereaksi keras menanggapi tindakan Bupati yang dinilainya terlalu naïf, dan tidak prosedural tersebut. Karena menurutnya, dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, harus melalui persetujuan Gubernur yang disampaikan secara tertulis.

"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara barbar yang dapat bertindak seenaknya. Karena selama ini saya tidak pernah melakukan tindakan indispliner dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Sehingga tidak ada pelanggaran sangat prinsip yang membuat saya harus turun jabatan dari eselon II A dimutasi menempati jabatan staf ahli yang nota bene eselon II B. Itu jelas menyalahi ketentuan," kata Hermanto, dengan nada kecewa, ditemui Selasa (10/4).

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kab. Blitar itu mengaku, pada prinsipnya dia menerima pencopotan tersebut, tetapi harus tetap berpijak terhadap tata aturan yang berlaku. Soal akan melayangkan gugatan ke PTUN, masih dipertimbangkan secara matang, dampak positif dan negatifnya. "Jika karena saya dituding akan mencalonkan sebagai Bupati dalam Pilkada, itu tuduhan tidak berdasar. Karena buktinya sampai detik ini saya belum pernah mencalonkan atau di calonkan oleh salah satu Partai Politik (Parpol). Tetapi perlu diingat, setiap warga negara punya hak politik yang tidak dilarang oleh undang-undang. Justru yang tidak boleh adalah menfitnah atau menjelek-jelekkan orang lain," sindirnya.

Anggota DPRD Sampang ikut menyikapi. Ketua Komisi B, Sahuri, menyatakan, dari sisi politis dewan akan mengunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada bupati, karena kasus itu dinilai terlalu kental muatan politisnya. Sedangkan dari sisi yuridis, Hermanto dapat melakukan gugatan PTUN jika merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

"Berdasarkan Pasal 122 ayat 3 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi bahwa Sekda untuk Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 14 PP No. 9/2003, pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menetapkan ayat (1) pengangkatan Sekda setelah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD ayat (2) pengangkatan dan pemberhentian Sekda dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur," tandas Sahuri.

Sementara itu Bupati Noer Tjahja, membantah dituding mutasi yang dilaksanakan itu membawa muatan politis. Menurutnya, tidak mendadak dan tidak ada yang aneh, karena Sekda telah 4 tahun menjabat jadi sudah waktunya dirotasi.

"Mutasi dan promosi biasa dalam sebuah birokrasi sebagai penyegaran organisasi untuk melaksanakan pelayanan publik secara professional," kata Noer Tjahja. Ia menegaskan, bahwa pelengseran Sekda sudah prosedural, karena telah dikonsultasikan secara lisan dengan Gubernur, bahkan itu merupakan instruksi dari Gubernur. Namun pengajuan secara tertulis masih dalam proses.
Ketika ditanya kabar pencalonan Hermanto menjadi pemicu retaknya hubungan dengannya, bupati mencoba berkelit. "Saya tidak tahu jika dia ingin mencalonkan diri. Karena tidak pernah ada permohonan izin yang saya terima," elaknya, usai melantik 41 pejabat eselon II, III dan IV yang tidak dihadiri Hermanto.

Dalam gerbong mutasi yang bergulir di penghujung jabatan Noer Tjahja yang akan berakhir dalam tahun ini, Eni Marjuni istri Hermanto juga di mutasi dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), menjabat sebagai staf ahli. Namun Noer Tjahja membantah, menurutnya, penempatan Eni Marjuni di jabatan yang baru tersebut merupakan kehendak suaminya. (rud)

Sumber: Surabay Post, Rabu, 11/04/2012

6 comments:

  1. I can only express a word of thanks. Because with the content on this blog I can add knowledge I, thank has been sharing this information. Do not forget to visit our website to share information and knowledge about health.
    cara mengobati bursitis
    jagonya obat darah manis
    I can only express a word of thanks. Because with the content on this blog I can add knowledge I, thank has been sharing this information. Do not forget to visit our website to share information and knowledge about health.
    cara Mengobati gangren

    ReplyDelete