Thursday, October 18, 2007

PT Santos Panen Tuntutan Ganti Rugi

Nelayan Tanjung Datangi Rumah Anggota CR Support

Puluhan nelayan Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, kemarin, pukul 09.30, mendatangi rumah salah satu anggota Community Relation (CR) Support PT Santos Ltd, Ghani, di Dusun Pesisir Laok, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong. Pasalnya, mereka belum ada kejelasan terkait pembayaran dana kompensasi ganti rugi alat penangkap ikan yang hilang.

Setiba di lokasi, rombongan nelayan yang dipimpin Edi Syamsul langsung diterima Ghani. Selain ditemani kerabat dekatnya, Ghani juga ditemani anggota Babinsa Koramil Camplong. Saat dialog, Edi Syamsul mengatakan, selama ini pihaknya sudah cukup sabar dan toleransi terhadap manajemen PT Santos Ltd. Karena desakan warga yang menuntut PT Santos segera memberikan dana kompensasi atas hilangnya alat tangkap ikan semakin mengungat, ia terpaksa mengajak nelayan Tanjung menyampaikan aspirasinya langsung kepada Ghani.

Menurut dia, manajemen PT Santos Ltd harus bertanggung jawab atas anjloknya penghasilan nelayan setelah rumpon dan bubu ikannya rusak akibat terkena imbas kegiatan survei seismik yang dilakukan kapal PT Santos Ltd. "Tujuan kami datang ke sini hanya menanyakan kapan diberi dana kompensasi ganti rugi oleh PT Santos," ujarnya.

Dijelaskan, kegiatan survei seismik yang dilakukan kapal PT Santos Ltd selama ini telah merusak dan melenyapkan 74 alat tangkap ikan nelayan Tanjung. Rinciannya, 71 rumpon dan sisanya bubu ikan. "Ibarat bertani, rumpon dan bubu ikan tersebut adalah ladang kami bercocok tanam. Kalau sudah dirusak, bagaimana kami bisa melaut dan menghidupi istri serta anak-anak kami?" terangnya.

Edi Syamsul juga menanyakan besarnya dana kompensasi ganti rugi yang akan diterima nelayan Desa Tanjung sebagai pengganti rumpon atau bubu yang rusak. "Sesuai permintaan dan kesepakatan nelayan, kami minta PT Santos Ltd memberikan dana kompensasi ganti rugi minimal Rp 3 juta untuk setiap rumpon maupun bubu ikan yang rusak," ujarnya.

"Tapi kalau manajemen PT Santos Ltd menolak membayar dan memberikan dana kompensasi ganti rugi raibnya alat tangkap ikan nelayan, kami masyarakat nelayan Desa Tanjung mendesak PT Santos angkat kaki dari perairan Camplong. Bahkan, kami rela dan ikhlas tidak diberi ganti rugi asal PT Santos tidak melakukan aktifitas migas di perairan Camplong," tambhanya.

Sementara Ghani selaku anggota CR Support PT Santos Ltd meminta maaf belum bisa memberikan jawaban atau keputusan menanggapi tuntutan nelayan Desa Tanjung tersebut. "Mohon maaf, saya tidak mempunyai kewenangan dan tidak berhak memberikan tanggapan mengenai masalah ini. JIka saya yang berkomentar, pasti menyalahi aturan karena bukan representasi dari manajemen PT Santos," ujarnya.

Namun, dia berjanji secepatnya melaporkan aspirasi dan tuntutan nelayan Tanjung itu. Pada prinsipnya, kata dia, PT Santos Ltd akan memberikan dana kompensasi ganti rugi bila laporan warga tersebut cocok dengan data yang dimiliki tim PT Santos yang beranggotakan tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan. "Sekali lagi, yang memutuskan nanti adalah manageman PT Santos dan bukan saya," tegasnya.

Selain nelayan Tanjung, Sejati, dan Dharma Camplong, nelayan Mandangin, Kecamatan Kota Sampang, juga menuntut ganti rugi atas raibnya ratusan rumponnya. Seharian kemarin Mapolsekta Sampang menerima dua laporan kehilangan rumpon sekaligus dari nelayan Pulau Mandangin tersebut. Laporan kehilangan rumpon tersebut disampaikan Ketua BPD Mandangin Sunarto kepada Kapolsekta Sampang AKP H Heri Darsono SH. Sebelumnya, Heri Darsono juga menerima laporan yang sama dari Plt Kades Mandangin Moh. Giman.

Saat dialog, Sunarto menuntut manajemen PT Santos Ltd bertanggung jawab atas rusak dan hilangnya alat penangkap ikan milik nelayan Mandangin. Juga mendesak perusahaan minyak itu segera memberikan dana kompensasi ganti rugi. "Sebab, kegiatan survei yang dilakukan oleh kapal PT Santos Ltd telah membuat 467 alat tangkap ikan nelayan Mandangin rusak dan hilang. Rinciannya, 244 buah bubu ikan, 32 rumpon ikan, dan 191 rumpon cumi," ungkapnya.

Dia memerkirakan, rusaknya alat penangkap ikan terjadi Kamis (4/10) lalu. Lokasi hilangnya meliputi Karang Slebar, Karang Pangerapoan, Karang Getah, dan di sekitar pengeboran. "Bubu dan rumpon kami diketahui rusak, setelah kapal survey PT Santos Ltd melintas," ungkapnya.

Sementara Plt Kades Mandangin Moh. Giman dalam laporannya mengatakan, selama kegiatan survei seismik 2D berlangsung, pihaknya menerima laporan bahwa kapal PT Santos Ltd tersebut memotong tanda-tanda onjem (rumpon, Red), bubu, dan jaring ikan milik nelayan. Sekitar 3.619 buah alat penangkap ikan nelayan diketahui hilang karena kain yang dipasang sebagai tanda-tanda dipotong. Pemotongan tanda alat penangkap ikan tersebut dilakukan 4-10 Oktober 2007. "PT Santos harus memberikan ganti rugi. Sebab nelayan sudah tidak melaut," tandasnya.

Kapolsekta Sampang AKP H Hery Darsono SH berjanji segera menindaklanjuti laporan masyarakat nelayan Pulau Mandangin tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan manajemen PT Santos Ltd guna memercepat proses penyelesaian kasus rusaknya alat tangkap ikan nelayan Mandangin.

"Yang jelas, kami akan membantu dan memediasi proses penyelesaian masalah ini. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Community Relations (CR) PT Santos Ltd Hamim Tohari, insya Allah pada hari Senin (22/10) mendatang akan mengroscek kebenaran laporan tersebut," kata Hery Darsono. (fiq)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 18 Okt 2007

1 comment: