Friday, September 28, 2007

Direktur Umum PDAM Didakwa Berlapis

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Mulai Sidang

Sesuai rencana, sidang kasus dugaan penyimpangan tarif dan anggaran di PDAM Pamekasan mulai digelar kemarin. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Sidang dipimpin Ketua Majelis I Nyoman DK SH dengan Tarima SH dan Hasanurrahman SH sebagai anggota. Persidangan dihadiri para pihak. Diantaranya, terdakwa Drs Ec Iskandar dan para kuasa hukumnya serta tim JPU.

Sejumlah kerabat terdakwa juga tampak di ruang sidang. Begitu juga rekan-rekan terdakwa dari PDAM. Banyaknya pengunjung sidang membuat kursi pengunjung penuh. Akibatnya, sejumlah pengunjung terpaksa melihat persidangan dari luar.

Dalam dakwaannya, tim JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Itu didasarkan kepada sejumlah dugaan indikasi penyimpangan. Diantaranya, ada pembulatan pemakaian air minimal 20 meter kubik untuk pelanggan. Padahal, yang disetor kepada kas daerah sesuai dengan pemakaian air yang sebenarnya.

Selain itu, tidak ada penarikan denda keterlambatan atau tidak ada pemutusan terhadap pelanggan yang menunggak sebagaimana ketentuan Perbup No. 13 Tahun 2006 dan Keputusan Direktur PDAM No 5 Tahun 1999. Dari beberapa penyimpangan tersebut negara diduga berpotensi mengalami kerugian.

Atas dasar itulah terdakwa didakwa secara berlapis. Yakni, dakwaan primer dan dakwaan subsider. Untuk dakwaan primer terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal 2 jo pasal 4 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, terdakwa diduga melanggar pasal 3 jo pasal 4 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim langsung menanyakan kuasa hukum terdakwa terkait adanya eksepsi (keberatan) atau tidak. Kepada majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan eksepsi.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa menyerahkan eksepsinya pada persidangan lanjutan yang dijadwal tanggal 24 September mendatang. "Persidangan akan dilanjutkan kembali 24 September mendatang dan sidang dinyatakan ditutup," kata I Nyoman DK sambil mengetok palu.

Usai sidang, terdakwa sempat bertemu wartawan. Namun, pria murah senyum itu enggan mengomentari kasus yang melilitnya. Sebelumnya, sesuai dengan penetapan dari majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan Lapas Narkotika Klas II Pamekasan diubah menjadi tahanan kota. Pengalihan tahanan itu didasarkan pada penetapan No 169/Pid.B/2007/PN.Pks tertanggal 7 September lalu. Pengalihan penahanan juga didasarkan pada surat permohonan dari istri tersangka atas nama Dra Hj Sri Irawati dengan beberapa jaminan. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 20 Sept 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home