Friday, May 08, 2009

Rudi Chandra Terima Hukuman Percobaan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya benar-benar menjatuhkan vonis ringan kepada Rudi Chandra Satriawan kemarin. Putra Jenderal (pur) R Hartono yang didakwa menganiaya Muhammad Al Amin, karyawan SPBU miliknya, tersebut dijatuhi hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Terdakwa langsung menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rudi terhadap Amin sempat menjadi perbincangan seru publik di Surabaya. Selain yang bersangkutan adalah anak mantan pejabat pemerintah pusat, penganiayaan oleh Rudi dikabarkan cukup sadis.

Amin sempat mengaku disekap dan diborgol, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Jaksa pun memasukkan pasal tentang penyekapan dalam dakwaan primer yang ancaman hukumannya lebih berat daripada penganiayaan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, fakta sidang cenderung menyimpulkan bahwa Rudi hanya melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Miftahol Arifin, jeratan itu masuk dalam pasal subsider. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak pidana penganiayaan," ucap Binsar.

Tengara bahwa Rudi bakal mendapatkan hukuman ringan sebenarnya muncul sejak JPU membacakan berkas tuntutan pada 9 April lalu. Meski menjeratkan pasal primer tentang penyekapan, jaksa hanya mengajukan hukuman pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Karena yang dinyatakan terbukti hanya penganiayaan, hakim punya alasan untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Binsar kembali menegaskan bahwa unsur penganiayaan lebih terbukti dibanding unsur penyekapan sebagaimana dakwaan primer. Apalagi, tidak ada saksi mata yang melihat sendiri penganiayaan tersebut. Para saksi hanya mengetahui setelah melihat wajah korban luka memar.

Tentang pemborgolan terhadap Amin, Binsar menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan Rudi agar Amin tidak kabur ketika hendak mengajukan pengunduran diri secara tidak prosedural.

Hakim juga tidak mengambil hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur pasal penganiayaan. Majelis hakim berketetapan, vonis yang dijatuhkan tidak harus bersifat menghukum. Menurut Binsar, vonis harus bersifat mendidik. "Terdakwa bersikap sopan selama sidang. Kami tidak menemukan hal memberatkan," ungkap Ketua PN Surabaya tersebut.

Karena itu, lanjut Binsar, Rudi tidak usah menjalani pidana penjara lima bulan. Kecuali, bila dalam waktu delapan bulan ke depan, ada putusan lain sebagai konsekuensi terdakwa bertindak pidana lagi.

Atas putusan hakim yang lebih ringan itu, jaksa Arifin menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu tujuh hari untuk bersikap. Saya lapor pimpinan dulu," kata kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut. (sep/fat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 08 Mei 2009

Labels: , ,

Thursday, April 09, 2009

Rudy Dituntut Percobaan Satu Tahun Enam Bulan

Rudy Candra Setiawan, anak mantan KASAD Jendral (Purn) R Hartono, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Al Amin, mantan karyawannya, dituntut masa percobaan 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Tuntutan ini jauh lebih ringan dibanding dakwaan sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Manopo Pakpahan. “Terdakwa kita tuntut selama 9 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Beny Hermanto.

Beny menjelaskan, pihaknya menganggap tuntutan yang diberikan terhadap bos SPBU di kawasan Gentengkali itu sesuai dan ia berharap hakim bisa menyetujui tuntutan yang diajukannya. Beny mengelak jika tuntutan yang dibuat mendapat tekanan dari pihak ketiga. “Yang kita lihat fakta dalam persidangan. Sedangkan di dakwaan kita hanya melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian," ujarnya. (faz)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 9 April 2009

Labels: , ,

Tuesday, March 24, 2009

Tangkap Dua Perahu Bawa Bom Ikan

Dua perahu layar motor (PLM) Sampurna dan Riski ditangkap Satpolair di perairan Pulau Kangean, Sumenep, Jumat (20/3). Pasalnya kedua perahu tersebut kedapatan membawa bom ikan dan TNT (bahan untuk peledak).

Tertangkapnya kedua perahu motor itu berawal dari kecurigaan petugas. Di mana petugas merasa ada yang janggal ketika melihat dua perahu motor usai mengisi es di perairan Kangean.

Kemudian petugas memberhentikan kedua perahu dan memeriksanya. Hasil dari penggeledahahan ditemukan detonator masing-masing PLM 50 buah dan TNT sekitar 6 ons.

Serta sumbu berupa kabel dan setiap PLM membawa 6 meter serta 20 kilo gram pupuk urea untuk bahan campuran bom ikan yang sudah biasa dilakukan oleh kedua PLM tersebut. Petugas juga menemukan alat selam dan konfresor.

Selanjutnya barang-barang bukti itu diamankan berikut dua nahkoda perahu yakni Mahmudi dan Nasir serta 13 anak buah kapal (ABK). Mereka adalah Jito, Silan, Samsul, Arif, Lakbi dan Junir (PLM Sampurna). Serta Ahmad, Sunaryo, Matnasir, Tolak, Israna, Sakrani, dan Matrasi (PLM Riski).

Kasatpolair Kalianget, AKP Aryanto Agus Subekti membenarkan penangkapan terhadap 2 perahu tersebut. Agus menjelaskan, para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 sub UU 31/2004 tentang perikanan.

“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Agus pada wartawan saat ditemui di kantornya, Jalan Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jumat (20/3).

Ia menambahkan, penangkapan ikan dengan cara mengebom sangat dilarang. Sebab, akan merusak habitat laut. Pasalnya, ikan yang terkena bom akan mati semua baik besar maupun kecil.

“Saya harap bagi nelayan dalam menangkap ikan gunakan jaring atau pancing saja. Sebab, yang terkena jaring hanya ikan-ikan besar saja. Sementara yang kecil masih bisa tumbuh besar dan berkembang,” ungkapnya. (Syaiful Islam)

Sumber: pulau-madura.com Jumat, 20-3-2009

Labels: , , , ,

Thursday, June 05, 2008

Pembunuh Sinden Dibekuk

Kerja aparat kepolisian patut diacungi jempol. Dalam satu kali 24 jam, polisi tak hanya berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan sadis seorang sinden. Pelaku juga berhasil dibekuk tim resmob polres.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh tukang sinden. Tersangka yang diketahui bernama Saleh, 40, warga Desa Banuaju, Kecamatan Batang-Batang.

Tersangka ditangkap polisi ketika hendak meninggalkan kota. Dia diciduk di tengah jalan, kemarin pagi, ketika melintas di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bluto.

"Sebenarnya tersangka tadi malam sudah resah, karena pihak keluarga korban juga ikut mencari keberadaannya. Bahkan, berencana mau menyerahkan diri, tapi bingung mau menyerahkan kemana," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin.

Mualimin menambahkan, dengan kebingungan itu, tersangka berencana akan keluar dari Madura. Untung saja, polisi berhasil mengendus keberadaannya. Sehingga pada saat tersangka berjalan kaki di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bulto, polisi langsung mencegat dan menangkapnya.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa. Ketika diperiksa tersangka mengaku ingin menyerahkan diri ke aparat polisi. Tapi dia bingung, mau menyerahkan diri kemana. Sehingga memilih untuk keluar dari wilayah Madura.

Mualimin memaparkan, berdasarkan hasil interogasi, motif dari pembunuhan itu karena dendam kepada korban yang telah merebut istrinya. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga tersangka pada malam pengejaran, istri tersangka sedang dibawa lari korban.

Sehingga, tersangka marah dan langsung mencari keberadaan korban. "Motif itu yang baru diketahui, dan kami sedang mendalami proses pemeriksaan, apakah aksi tersangka itu melibatkan orang lain atau tidak, yang membantu melancarkan aksinya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP. Namun apabila dalam rangkaian pemeriksaan kasus pembunuhan itu ternyata direncanakan, maka pasal yang akan diterapkan yakni pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang sinden, Jamak, 37, warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, tewas digorok dibagian lehernya hingga nyaris putus.

Peristiwa sadis itu, terjadi Minggu malam, sekitar pukul 20.45 Wib, ketika korban memainkan musik tradisonal (tayub) dirumah Sinabe, 42, Dusun Karang anyar, Desa Karang buddi, Kecamatan Gapura. (zr)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 04 Juni 2008

Labels: ,

Tuesday, May 20, 2008

Carok Tiga Tewas Satu Ditahan

Judi sabung ayam yang digelar warga di tengah hutan jati, di Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Sampang, menebar maut. Tiga orang tewas lantaran terlibat carok di arena perjudian, Rabu (14/5). Dua penjudi tewas, Mat Zaini, 48, warga Kedungdung usus terburai dan lengan kiri putus. Korban Umar, 45, warga Omben luka di dada dan lengan kiri. Sedangkan salah seorang penonton Huri (60), Omben luka-luka sekujur tubuhnya.

Atas kejadian itu Polres Sampang telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satu diantaranya, Rifa'ie, 28, warga Omben sudah ditangkap dan diamankan.

"Satu tersangka sudah ditahan sedangkan enam lainnya masih buron. Antisipasi balas dendam, sejumlah anggota polisi ditempatkan di rumah tiga korban," kata AKBP Yudi Sumartono, Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim, AKP AKP Heri Mulyanto SH, Jumat (16/5).

Peristiwa carok massal itu bermula dari keputusan wasit yang menyatakan ayam aduan milik Zaini dan Umar draw atau sama-sama kuat. Hanya saja kubu Umar tidak terima lalu mengejek ayam milik Mat Zaini. Ejekan itu dibalas dengan tamparan oleh Zaini. Bahkan Zaini menghabisi Umar, seterunya. Sehingga situasi tak terkendali maka Zaini pun terkapar bermandikan darah. st30

Sumber: Surya, Saturday, 17 May 2008

Labels: , , ,