Tuesday, June 18, 2013

Khofifah-Karsa Saling Tuding Palsu

Surabaya-Sehari jelang batas waktu verifikasi berkas yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, ‘perang’ antara pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013, Soekarwo-Siafullah Yusuf (Karsa) dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sunawiredja makin meruncing. Khofifah menuding, surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang mendukung Karsa palsu.

Tak mau kalah, pasangan incumbent menuding balik SK kepengurusan Partai Kedaulatan (PK) yang mendukung Khofifah juga palsu. ”Seharusnya PPNUI dan PK yang dukung saya yang disahkan, KPU Jatim tidak netral” ujar Khofifah ketika dikonfirmasi Sabtu (15/6). Sekadar diketahui, 2 paslon tersebut diberi waktu deadline hingga Minggu (16/6) besok.

Ada banyak kejanggalan yang diklaim ditemukan pasangan Khofifah-Herman pada dukungan ganda PK dan PPNUI. SK pengurus PPNUI yang mendukung dirinya adalah sah, sementara punya Karsa palsu. Dalam surat bernomor 29.90/DPP-PPNUI/2013 itu tertera tanda tanda tangan pengurus dan sekjen yang asli. Disamping itu, beberapa item lainnya seperti kop surat dan dasar hukum SK tersebut juga sangat jelas.

Sementara, Khofifah menduga bila tanda tangan Ketua Umum (Ketum) PPNUI pada SK kepengurusan mendukung ke Karsa lah yang dipalsukan.”Bentuk tanda tangannya kan sudah jelas mana yang asli dan mana yang palsu. Sekarang tinggal tanya saja ke mabes Polri. Bagaimana proses forensiknya karena itu tidaklah sulit,” terangnya.

Dalam pengamatan surabayapost, SK pengurus PPNUI yang ke Khofifah-Herman dan ke Karsa terdapat beberapa perbedaan. Kop surat keduanya tidak sama. Pada kop SK PPNUI yang ke Karsa tidak dilengkapi alamat email dan nomor telepon.

Sementara pada poin ‘Memperhatikan’ landasan undang-undang yang dipakai untuk menetapkan SK tersebut tidak sama. Dalam SK PPNUI yang mendukung Khofifah-herman menggunakan UU no 2 tahun 2011. Sebaliknya, SK PPNUI yang mendukung Karsa adalah UU no 2 tahun 2008.”Saya merasa heran kenapa kok KPU memperlakukan kedua dukungan tersebut sama statusnya,” terangnya lagi.

Selain itu, kata Khofifah, kejanggalan lainnya juga dirasakan saat verifikasi KPU kepada PK. Pasalnya, KPU Jawa Timur membatalkan sepihak jadwal verifikasi di kantor DPP hanya karena surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PK. Padahal, kata Khofifah, saat itu seluruh pengurus DPP sudah berada di kantor menunggu kedatangan KPU.”Kenapa hanya berpedoman surat dari Sekjen saja KPU membatalkan proses verifikasi. Padahal seluruh pengurus DPP sudah ada dikantor menunggu kedatangan KPU,” tandasnya.

Namun, menurut kabar yang beredar kubu Karsa juga mengklaim tanda tangan sekjen di surat kepengerusan DPW PK pendukung Khofifah juga dipalsukan.

Kondisi makin memanas, karena pada Jumat (14/6), atas nama Sekjen DPP PK, Ketua Bidang OKK DPP PK, Danu Indriadi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Jatim. Selain itu, Danu datang ke kantor KPU Jatim untuk memberikan surat pernyataan dan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan sebelumnya oleh Ketua Umum DPP PK Denny M Cilah."Kami datang ke sini untuk meluruskan masalah internal partai kami," katanya.

Laporan polisi dengan nomor TBL/658/VI/2013 tertanggal 14 Juni itu menyebutkan bahwa materi laporannya adalah pemalsuan tanda tangan, di mana yang jadi terlapor adalah Ketua DPD PK Jatim versi Denny M Cilah bernama Ahmad Isa Noercahya. Danu ingin mengklarifikasi surat keterangan yang dikirimkan Denny yang menyebutkan ada pleno harian menegaskan dukungan ke Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Restianrick Bachsjirun selaku Sekjen DPP PK tidak pernah diundang atau dikonfirmasi mengenai rapat pleno yang dimaksud oleh Ketua Umum DPP PK, Denny M Cilah. Sehingga keabsahan rapat pleno yang dimaksud tidak sesuai dengan proswdur dan mekanisme yangbberlaku di internal PK.

Dia mengatakan, pendapat Ketum yang menyatakan pembuatan SK DPP atas dasar kolegial tidak benar. Pasalnya, dalam aturan sudah jelas bahwa SK DPP harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen."Sesuai AD/ART DPP PK secara tegas mengatur asas dwi tunggal antara ketua umum dan sekretaris jenderal dalam melaksanakan fungsi kewenangan ke dalam maupun ke luar untuk mewakili DPP PK," katanya.

Tak berselang lama setelah elite PK menyampaikan aspirasi ke KPU Jatim, rombongan PPNUI versi hasil pleno terbaru pada Rabu (11/6) yang dipimpin Plt Ketua Umum Emir El Zuhdi Batubara (menggantikan KH Yusuf Humaidi, pendukung Khofifah) datang ke KPU Jatim.

"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dokumen penggantian kepengurusan di DPP kami," terang Emir kepada sejumlah wartawan. Berkas itu diterima Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Mahfudz Fauzi.

Terpisah, Tim pemenangan Karsa mengaku sudah melengkapi seluruh berkas kekurangan yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam proses verifikasi tahap pertama lalu, berkas kekurangan yang dianggap kurang sebelumnya seperti perbedaan nama KTP dan ijazah serta kekurangan materai pun sudah dilengkapi.

Ketua tim pemenangan Karsa, Toni Sunarto mengatakan, surat penetapan kesamaan nama Soekarwo dan Saifullah Yusuf dari Pengadilan Negeri Surabaya dan surat pernyataan lainnya yang tidak mempunyai matrerai telah dituntaskan oleh pihaknya.

“Sudah kita lengkapi semua berkasnya sejak dua hari lalu, tidak ada yang kurang, kan kemarin tidak terlalu banyak kekurangan berkas administratifnya,” ujar tim pemenangan Karsa, Toni Sunarto, Sabtu (15/6).

Menurut Toni, berkas-berkas itu sudah dikirim ke KPU oleh bidang hukum tim pemenangan Karsa, sehingga tidak ada lagi yang kurang dari berkas incumbent itu. “Hanya hasil tes kesehatan saja yang belum, karena Karsa baru tes kesehatan pada tanggal 17 Juni besok,” jelasnya.sty,jib

Sumber: Surabaya Post,Sabtu, 15/06/2013 | 12:25 WIB

Labels: , ,