Friday, June 14, 2013

Bantuan Siswa Miskin Dipakai untuk Rekreasi

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) seharusnya digunakan untuk peralatan sekolah bagi siswa tak mampu, digunakan untuk biaya rekreasi di SMPN 2 Atap Desa Aengsareh Kec. Kota Sampang. Para siswa penerima mengeluh, karena dana yang sudah diambil di kantor Pos, harus disetorkan kembali ke sekolah.

Salah seorang siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan, awalnya ia merasa senang karena bersama teman-temannya yang lain telah menandatangani pencairan dana BSM, karena uangnya dapat digunakan untuk keperluan sekolah. Namun akhirnya kecewa karena pihak sekolah meminta kembali uang tersebut.

"Sebenarnya kami tidak ikut acara rekreasi yang diadakan sekolah, mengingat kami tidak punya uang saku. Tetapi sekolah memaksa, walaupun tidak ikut tetap harus menyerah dana BSM untuk biaya rekreasi," ungkapnya, Jum'at (14/6).

Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Atap, Untung Supandi, ketika dikonfirmasi terkait dengan keluhan siswa tersebut, awalnya membantah pihaknya telah memakai dana BSM untuk biaya rekreasi. Namun ia tidak bisa mengelak, saat dikatakan bahwa informasi itu justru diungkapkan sendiri oleh para siswa.

Ia pun mencoba berkelit, jika dana itu digunakan untuk biaya rekreasi berdasarkan atas permintaan siswa itu sendiri. "Jadi dari 42 siswa penerima dana BSM masing-masing sebesar Rp 275 ribu, sudah sepakat uangnya digunakan untuk acara rekreasi. Sehingga kami memfasilitasi keinginan mereka tersebut, namun bagi siswa penerima BSM tapi tidak ikut rekreasi, uangnya saya kembalikan sebesar Rp 25 ribu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Yayuk Sri Wahyuni, menjelaskan, penggunaan dana BSM tidak diperbolehkan untuk kegiatan dalam bentuk apapun, hanya dapat digunakan untuk pembelian buku, baju seragam sekolah, alat olahraga, alat keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah dan keperluan lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar.

"Dananya memang khusus untuk keperluan sekolah siswa tidak mampu, bukan malah dikoordinir oleh guru untuk kepentingan di luar ketentuan. Kepala sekolah yang bersangkutan harus bertanggung-jawab mengembalikan uang itu, karena jelas menyalahi petunjuk teknis (Juknis), sehingga kami akan mengklarifikasi terkait dengan tindakan sekolah tersebut," tandasnya. rud

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 14/06/2013

Labels: , , , ,