Friday, May 08, 2009

Rudi Chandra Terima Hukuman Percobaan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya benar-benar menjatuhkan vonis ringan kepada Rudi Chandra Satriawan kemarin. Putra Jenderal (pur) R Hartono yang didakwa menganiaya Muhammad Al Amin, karyawan SPBU miliknya, tersebut dijatuhi hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Terdakwa langsung menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rudi terhadap Amin sempat menjadi perbincangan seru publik di Surabaya. Selain yang bersangkutan adalah anak mantan pejabat pemerintah pusat, penganiayaan oleh Rudi dikabarkan cukup sadis.

Amin sempat mengaku disekap dan diborgol, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Jaksa pun memasukkan pasal tentang penyekapan dalam dakwaan primer yang ancaman hukumannya lebih berat daripada penganiayaan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, fakta sidang cenderung menyimpulkan bahwa Rudi hanya melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Miftahol Arifin, jeratan itu masuk dalam pasal subsider. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak pidana penganiayaan," ucap Binsar.

Tengara bahwa Rudi bakal mendapatkan hukuman ringan sebenarnya muncul sejak JPU membacakan berkas tuntutan pada 9 April lalu. Meski menjeratkan pasal primer tentang penyekapan, jaksa hanya mengajukan hukuman pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Karena yang dinyatakan terbukti hanya penganiayaan, hakim punya alasan untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Binsar kembali menegaskan bahwa unsur penganiayaan lebih terbukti dibanding unsur penyekapan sebagaimana dakwaan primer. Apalagi, tidak ada saksi mata yang melihat sendiri penganiayaan tersebut. Para saksi hanya mengetahui setelah melihat wajah korban luka memar.

Tentang pemborgolan terhadap Amin, Binsar menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan Rudi agar Amin tidak kabur ketika hendak mengajukan pengunduran diri secara tidak prosedural.

Hakim juga tidak mengambil hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur pasal penganiayaan. Majelis hakim berketetapan, vonis yang dijatuhkan tidak harus bersifat menghukum. Menurut Binsar, vonis harus bersifat mendidik. "Terdakwa bersikap sopan selama sidang. Kami tidak menemukan hal memberatkan," ungkap Ketua PN Surabaya tersebut.

Karena itu, lanjut Binsar, Rudi tidak usah menjalani pidana penjara lima bulan. Kecuali, bila dalam waktu delapan bulan ke depan, ada putusan lain sebagai konsekuensi terdakwa bertindak pidana lagi.

Atas putusan hakim yang lebih ringan itu, jaksa Arifin menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu tujuh hari untuk bersikap. Saya lapor pimpinan dulu," kata kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut. (sep/fat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 08 Mei 2009

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home