Fakultas Hukum Unijoyo Jadi Lokasi Sidang
Berdasarkan berita acara Mahkamah Konstitusi, calon legislatif (caleg) dan partai lokal tak bisa langsung melayangkan gugatannya ke MK. Tapi harus melaporkan dan meminta partainya di tingkat nasional atau dewan pimpinan pusatnya (DPP) untuk melayangkan gugatan ke MK.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Moh. Amir Hamzah menjelaskan, caleg perorangan, cabang partai ataupun pimpinan wilayah partai tak punya hak untuk menggugat hasil penghitungan suara pileg. Sebab, yang menjadi objek gugatan adalah hasil ketetapan yang dilakukan oleh KPU Pusat.
"Jadi, ke MK bukan seperti melapor, tapi menggugat keputusan KPU Pusat. Karena itu, harus DPP-nya yang menggugat," tegasnya.
Menurut dia, MK baru membuka gugatan sesaat setelah KPU Pusat menetapkan hasil perhitungan. Jika tepat waktu, penetapan oleh KPU Pusat akan dilaksanakan 9 Mei mendatang. Karena itu, sebaiknya mereka yang punya masalah dengan hasil penghitungan segera mempersiapkan bukti otentik untuk mengajukannya ke partainya di tingkat pusat.
"Waktu untuk melakukan gugatan ke MK hanya dibuka tiga hari terhitung ditetapkan hasil penghitungan di KPU Pusat. Jadi, kalau nanti 9 Mei penetapannya pukul 01.00, sejak itu juga dibuka pengaduan. Penghitungan waktu itu juga menandai mulai masuknya gugatan ke MK," terang pria yang akrab disapa Amir ini.
Kemungkinan, di hari keempat MK sudah mulai menggelar sidang untuk gugatan. Seperti diketahui, MK memanfaatkan 34 perguruan tinggi negeri untuk menggelar sidang jarak jauh. Nah, untuk wilayah Madura, sidang jarak jauh itu akan digelar di Fakultas Hukum Unijoyo.
"Kalau DPP dari partai tertentu menggugat hasil perhitungan di Bangkalan, Sampang, Pamekasan atau Sumenep, maka sidangnya di sini (Unijoyo)," ungkapnya.
Jadwal sidang jarak jauh itu ditentukan oleh MK. Pihak kampus hanya akan menyampaikan panggilan pada pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, KPUD akan menjadi "tergugat abadi" dalam semua persidangan sengketa penghitungan suara itu. Selain itu, pihak terkait yang menjadi lawan pihak penggugat juga akan dihadirkan.
"Misalnya, kalau ada partai A merasa suara hilang, kemudian menduga suaranya berpindah ke partai lain. Nah, pihak dari partai lain itu juga akan dihadirkan. Pihak terkait itu bisa lebih dari satu," jelasnya.
Sidang gugatan yang diselenggarakan MK akan berjalan maksimal 30 hari sejak hari pertama persidangan. Dalam sehari, MK bisa menggelar beberapa sidang gugatan untuk kasus yang berbeda dengan tergugat yang sama, KPUD.
"Mungkin saja nanti ada gugatan yang dua kali sidang saja sudah bisa diputuskan. Tapi, ada juga yang mungkin agak lama. Semuanya akan final dalam 30 hari," terangnya.
Untuk diketahui, lama sebelum pemilu MK sudah mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk menghadapi sidang gugatan hasil pemilu 9 April lalu. Kampus Unijoyo telah mendapatkan fasilitas tersebut sejak beberapa bulan lalu. Seperti, layar untuk menampilkan dan menghubungkan secara langsung antara Jakarta dan Bangkalan dengan fasilitas teleconference.
Persidangan akan gugatan nanti akan ditangani oleh hakim MK langsung dari Jakarta melalui fasilitas tersebut. "Kita sempat khawatir akan banyak pengunjung dalam persidangan nanti, sebab tempatnya pasti kurang luas," kata Amir.
Namun, menurut dia, membawa massa dalam sidang gugatan penghitungan tak akan bermanfaat. Sebab, para hakim yang menyidangkan ada di tempat yang jauh dan tidak akan merasa diintimidasi secara langung. Terlebih para hakim itu sudah dikarantina dan disumpah untuk tidak neko - neko. (nra/mat)
Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 02 Mei 2009
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home