Rudy Dituntut Percobaan Satu Tahun Enam Bulan
Rudy Candra Setiawan, anak mantan KASAD Jendral (Purn) R Hartono, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Al Amin, mantan karyawannya, dituntut masa percobaan 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Tuntutan ini jauh lebih ringan dibanding dakwaan sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Manopo Pakpahan. “Terdakwa kita tuntut selama 9 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Beny Hermanto.
Beny menjelaskan, pihaknya menganggap tuntutan yang diberikan terhadap bos SPBU di kawasan Gentengkali itu sesuai dan ia berharap hakim bisa menyetujui tuntutan yang diajukannya. Beny mengelak jika tuntutan yang dibuat mendapat tekanan dari pihak ketiga. “Yang kita lihat fakta dalam persidangan. Sedangkan di dakwaan kita hanya melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian," ujarnya. (faz)
Sumber: Surabaya Post, Kamis, 9 April 2009
Labels: hukum, kriminal, rudi chandra
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home