Sunday, April 05, 2009

Tadah Mesin Mobil Curian, Sukron Diringkus Polisi

Diduga membeli barang hasil curian, Sukron Makmun (31) warga Troket, Pamekasan diringkus. Sukron diamankan di Dermaga Ujung saat membawa barang-barang tersebut ke dalam kapal ferry.

"Tersangka kami amankan karena kami curiga dengan barang-barang yang ada di dalam mobil tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak, AKP Ernesto Saiser kepada wartawan di mapolres, Jalan Kalianget, Minggu (5/4/2009).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika salah satu mesin mobil L 300 yang dibawa Makmun milik Subiyanto (55), warga Kaliombo, Kediri yang hilang digelapkan tahun 2007 lalu. Saat itu, kata Ernesto, mobil bernopol AG 1463 AC tersebut dipinjam selama 3 hari lantas dijual oleh Purnomo (54), warga Tinalan, Kediri.

"Setelah nomor mesin kami cocokkan, ternyata itu betul adalah nomor mesin mobil milik korban yang hilang 2 tahun lalu," tambah Ernesto.

Sementara Sukron mengaku bahwa mesin mobil itu dia beli seharga Rp 6,5 juta dari Inul di Pasar Loak Comboran, Malang. Selain membeli mesin mobil, Sukron juga membeli berbagai bagian mobil seperti ban, jok, radiator, mesin mobil, shock breaker, gardan dan lain-lain. Rencananya bagian-bagian mobil bekas itu akan dia jual kembali di Pasar Gurem, Pamekasan.

"Saya 4-5 tahun jualan barang bekas khusus mobil. Saya nggak tahu kalau
mesin mobil itu barang curian," tukas Sukron

Sumber: detikcom, 05/04/09

Labels: , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home