Monday, February 09, 2009

Kepala Desa Tersangka

Kepala Desa (Kades) Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, H Nurul, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana lauk pauk (LP) bagi pengungsi Sampit 2004 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, tersangka diduga telah menggelapkan dana bantuan dari pemerintah pusat, yang disalurkan kepada para pengungsi Sampit masing-masing orang menerima uang sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, karena sebagian besar tidak mendistribusikan uang tersebut kepada para pengungsi yang membutuhkan. Tetapi dia malah memberikan kepada warga yang bukan pengungsi," ungkap Kepala Kejari Sampang, Deddy Suwardy SH, dihubungi Sabtu (7/2).

Namun Deddy menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut. Karena tim penyidik Kejaksaan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari 20 saksi yang telah dimintai keterangannya, lanjut dia, adalah para pengungsi maupun mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kakan Kesos) Sampang, Drs H Mohammad Ruslan, yang pernah divonis sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit.

"Kita memang belum menahan tersangka, mengingat kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umum, karena masih membutuhkan data yang akurat, serta mengumpulkan keterangan yang valid dari para saksi," katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan, bantuan uang lauk pauk tersebut sebesar Rp 83 juta/bulan, yang telah didistribusikan sebanyak 6 kali, kepada 430 kepala keluarga (KK) atau 1.859 jiwa pengungsi yang tinggal di Desa Sawah Tengah.

Masyarakat berharap, penyidikan kasus korupsi bantuan bagi para pengungsi Sampit tersebut, agar diusut tuntas. Karena disenyalir tidak hanya terjadi di Desa Sawah tengah saja, tetapi di desa lain diduga juga terjadi penyimpangan. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 9 Februari 2009

Labels: , , , , ,