Sunday, December 14, 2008

Siapkan Tuntutan

Pilgub Jatim III di Bangkalan dan Sampang mendapat penolakan dari sebagian KPPS. Jika memang Pilgub III ini gagal, masing-masing pasangan Cagub siap melayangkan gugatan ke MK dan KPU.


KaJi Minta 120 ribu suara

Penolakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk aktif dalam pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang membuat KaJi geram. Pasangan yang mendapatkan nomor urut satu ini mengancam bakal menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan 120 ribu suara KaJi yang dialihkan ke KarSa pada Pilgub putaran kedua, bila Pilgub gagal.

Kuasa hukum KaJi, Sudiatmiko mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu sampai 2 Minggu sebelum pencoblosan ulang kepada KPU Jatim. Bila lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Pilgub ini tidak menunjukkan ketegasannya terhadap pemogokan KPPS di Bangkalan dan Sampang, KaJi bakal mengadu ke Mahakamah Konstitusi (MK). Tuntutannya adalah agar KPU Jatim mengembalikan 120 ribu suara KaJi yang dimanupulasi KarSa.

“Kami sudah punya hitung-hitungan. Berdasarkan hitungan kami, suara KaJi yang hilang dan dialihkan ke KarSa sekitar 120 ribu. Suara itu yang kami adukan ke MK agar dikembalikan ke KaJi,” papar Sudiatmiko, Rabu (11/12).

Menurutnya, langkah tuntutan pengembalian suara tersebut dinilai realistis. Pasalnya, berdasarkan form internal KaJi yang ditandatangani KPPS di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kaji seharusnya menang dikabupaten bangkalan. Nyatanya, suara yang dihasilkan hanya 151.666 suara dan KarSa memperoleh 291.781 suara. “Perhitungan kami KaJi menang, tapi dalam perolehan suara kok KaJi kalah. Berarti ada pengalihan suara,” katanya.

Selain itu, dengan asumsi kegagalan Pilgub atas pemogokan KPPS di Bangkalan dan Sampang, katanya, berarti KPU Jatim tidak mampu menjalankan keputusan MK. Sesuai dengan peraturan MK No 15 Tahun 2008 berbunyi, bila cukup bukti pengalihan suara cagub satu ke cagub lainnya, maka MK berhak memintakan suara yang dialihkan tersebut ke cagub yang berhak.

“Dalam keputusan MK sudah jelas. Bukti banyaknya pelanggaran di Bangkalan juga sudah dipaparkan dalam persidangan. Kalau Pilgub gagal, ratusan ribu suara itu harus dikembalikan ke KaJi,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku masih mengharapkan agar KPU Jatim konsisten untuk menjalankan keputusan MK. Indikasinya dengan mencari solusi atas mogoknya ribuan PPS di Bangkalan dan Sampang. Bila hal ini tidak ditunjukkan KPU Jatim, tak hanya pengembalian suara saja diharapkan KaJi. Melainkan kemuduran para pejabat KPU Jatim.

Apalagi pada pilgub putaran dua lalu KPU jatim sudah menunjukkan keberpihakannya pada KarSa. “Kalau tidak mampu mencari solusi ya mundur saja. Biar diganti pengurus KPU Jatim yang baru,” tandas Sudiatmiko ini. (k11)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 12 Desember 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home