Saturday, November 22, 2008

Mantan Bupati Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan korupsi PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kejari terus berlanjut. Setelah menerima sejumlah aset pribadi milik tersangka, tim penyidik terus melanjutkan tugasnya mengumpulkan alat bukti.

Kemarin tim penyidik memeriksa mantan Bupati Pamekasan Ach. Syafii. Bekas orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pendukung. Itu karena pada saat kasus dugaan korupsi PKPRI terjadi pada 2003, Syafii menjabat sebagai bupati.

Pada tahun itu ada program pengembangan perkoperasian. Sumber dananya berasal dari APBD 2003. Diduga, sebagian ada dana APBD yang dikucurkan untuk dana pengembangan PKPRI. Sesuai informasi awal yang disampaikan tim penyidik kejari, sekitar Rp 300 juta dana APBD dikucurkan untuk PKPRI.

Syafii kemarin hadir sendiri di gedung kejari Jalan Panglegur. Sekitar pukul 09.00 dia menginjakkan kaki di pintu utama gedung kejari dan langsung disambut sejumlah pejabat kejari. Setelah itu, dia masuk ke ruang Kasi Pidsus Sapawi SH. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama dua jam.

Usai pemeriksaan, Sapawi menjelaskan, pihaknya banyak bertanya kepada Syafii tentang program perkoperasian di Pamekasan. "Kebetulan, saat dana dari APBD itu dikucurkan, Pak Syafii masih menjabat sebagai bupati," katanya.

Dari keterangan Syafii, ungkap Sapawi, pihaknya semakin meyakini ada dana APBD yang masuk ke PKPRI. Namun, untuk jumlah pastinya Sapawi enggan merinci secara detail. Alasannya, kini tim penyidik menemukan fakta terbaru terkait dana APBD yang diperuntukkan ke PKPRI. "Nanti saja kalau sudah selesai semua tentang dana yang APBD itu," kelitnya.

Ada berapa pertanyaan untuk Syafii? Sapawi enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, materi pertanyaan merupakan rahasia penyidik. "Saya kira tidak perlu kalau pertanyaan itu," dalihnya.

Sapawi juga mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa mantan Kabag Keuangan Setkab Pamekasan Didik Hariadi dan Taufikurrahman (kini kepala dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah). "Kalau mantan Kabag keuangan itu, baik Didik Hariadi maupun Taufikurrahman, terkait teknis anggaran," terang Sapawi.

Seperti diberitakan, tim penyidik kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PKPRI ini. Yakni, karyawan bagian UK (usaha kredit) PKPRI M. Ervandi, bekas karyawan UD (usaha dagang) PKPRI Kamarudin (kini pegawai STAIN Pamekasan), bendahara gaji kantor bawas (sekarang inspektorat) M. Supra, dan Effendy Sutrisno, bendahara PKPRI (kini salah satu kasubag di RSD Pamekasan).

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi maupun alat bukti awal yang dimiliki kejari. Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat kepada kejari.

Dalam laporannya, masyarakat menginformasikan dugaan penyimpangan anggaran di PKPRI. Modusnya dengan membuat kredit fiktif. Sehingga, diduga ada kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Rinciannya, Untuk UD (usaha dagang) jumlahnya mencapai Rp 743 juta dan UK (usaha kredit) Rp 288 juta.

Khusus UD didominasi kredit sepeda motor. Jumlahnya diperkirakan mencapai 130 unit. Sedangkan UK didominasi pinjaman lunak. Pinjaman terkecil Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 5 juta. Ada sekitar 100 PNS yang dicatut namanya untuk memeroleh kredit fiktif tersebut. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 21 November 2008

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home