Tuesday, September 09, 2008

Mantan Ketua Dewan Diperiksa

Tersangka Kasus Pesangon Dewan 1999-2004

Setelah sempat dua kali gagal diperiksa, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bisa memintai keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004, H Moh. Hasan Asy'ari, kemarin.

Mantan ketua dewan ini diperiksa sekitar lima jam, pukul 09.10-14.10. Saat diperiksa Hasan didampingi penasihat hukumnya.

Agenda pemeriksaan Hasan ini sudah disadap kalangan media sehari sebelumnya. Sejumlah wartawan cetak dan elektronik sudah nyanggong di kantor kejaksaan kemarin, mulai pukul 08.45. Para pemburu berita ini berkumpul di ruang tamu dan ruang tunggu berbaur bersama pengunjung yang lain.

Tak lama, Hasan yang kini menjabat itu wakil ketua DPRD Sampang ini datang bersama pengacaranya. Keduanya langsung masuk ke ruang Kepala Seksi BIN Slamet Sarjono SH. Keluar dari ruangan, Hasan menyalami wartawan yang sudah lama menunggu di ruang tamu.

"Saya memang mencari wartawan. Sehingga beritanya biar berimbang," ujar dengan nada bercanda.

Setelah itu, Hasan bersama penasihat hukumnya masuk ke ruangan seksi pidana khusus (pidsus). Dia diterima langsung Kasi Pidsus Akhmad Misjoto SH. Karena pintu ruang Kasi pidsus ditutup rapat, wartawan hanya bisa mengambil beberapa gambar dan tidak bisa leluasa meliput jalannya pemeriksaan.

Usai azan duhur berkumandang, Hasan dan pengacaranya keluar dari ruang Kasi pidsus. "Istirahat sebentar. Kami salat duhur dulu," katanya sambil bergegas ke musala kejaksaan.

Setelah lima jam berlalu atau sekitar pukul 14.10, Hasan didampingi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan. Sebelum pulang, dia sempat pamitan dan bersalaman dengan Kepala Kejari Sampang H Deddy Suwardy Surachman. Lalu, dia memberikan keterangan pers kepada wartawan yang sudah lama menunggunya.

Hasan mengatakan, pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan berlangsung baik dan lancar. Sehingga, ia bisa menyimak pertanyaan dan memberikan jawaban dengan baik dan mudah. "Saat diperiksa tadi (kemarin, Red), ada sekitar 37 pertanyaan yang saya jawab," ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga hal penting yang disampaikan kepada tim penyidik kejaksaan. Pertama, menegaskan pimpinan DPRD tidak memiliki hak untuk mengambil sebuah kebijakan, keputusan, dan komando. Hak yang dimiliki pimpinan DPRD adalah hak koordinatif.

Kedua, posisinya saat menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD saat itu bukan sebagai pengambil kebijakan, tapi melaksanakan peraturan dan perundang-undangan. Alasannya, Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten Sampang sampai saat ini masih sah secara yuridis dan belum dibatalkan.

"Masak orang yang melaksanakan peraturan perundang-undangan dijadikan tersangka. Menurut saya, terlalu dini kalau saya dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Hasan.

Hasan mengakui telah menerima dana pesangon sebesar Rp 50 juta. Dana itu kemudian dikenai potongan pajak sebesar Rp 15 persen. "Artinya, penghasilan yang dikenai pajak tentunya penghasilan yang legal alias sah. Kalau tidak sah, tidak mungkin bakal dikenai dan dipotong pajak," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejari H Deddy Suwardy Surachman menyatakan menghormati komentar yang disampaikan Hasan kepada wartawan. "Itu adalah hak yang bersangkutan. Yang jelas, berdasarkan laporan jaksa penyidik, ada indikasi penyalahgunaan pos anggaran. Sebab, dana pesangon itu dikeluarkan dari pos jasa nonpegawai," ungkapnya.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka kemarin setelah kejaksaan melayangkan panggilan ketiga. Saat panggilan pertama, Hasan tidak bisa diperiksa karena sibuk mengurusi berkas caleg (calon legislatif). Pada panggilan kedua, tersangka tidak bisa diperiksa karena tidak didampingi pengacara.

Nah, pada pemanggilan ketiga barulah Hasan bisa diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya. "Hasil pemeriksaan ini akan kami evaluasi," kata Deddy.

Mantan kepala Kejari Ternate ini menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mematangkan agenda lanjutan yang dilakukan tim penyidik. "Intinya, evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi kami, apakah memerlukan keterangan tambahan atau tidak. Siapa tahu, masih ada tersangka lain dalam kasus ini," terangnya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 09 September 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home