Mantan Bupati Didakwa Berlapis
Kasus Dugaan Korupsi Citra Logam Mulia
Kasus dugaan korupsi CLM (Citra Logam Mulia) sampai juga tahap persidangan. Kemarin, kasus yang mendudukkan Dwiatmo Hadianto, mantan Bupati Pamekasan 1998-2003, sebagai terdakwa itu memasuki sidang perdana.
Dwiatmo hadir didampingi tiga pengacaranya, A. Cholily SH, Kuslan Hanafiah SH, dan Teguh Wicaksono SH. Bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Sulianingsih SH, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari I Nyoman DK SH (ketua), Tarima Saragih SH dan Sujarwanto SH (anggota). Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung memersilahkan JPU membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan setebal 20 halaman itu, Sulianingsih mengurai banyak hal terkait dugaan keterlibatan Dwiatmo pada dugaan korupsi CLM III. Misalnya, tidak adanya tawar-menawar atau penaksiran CLM oleh Dwiatmo selaku bupati.
Seperti diketahui, Dwiatmo ditetapkan tersangka diduga akibat membuat keputusan sepihak dalam pembelian CLM dengan menabrak Keppres 55/1993. Sedianya, mengacu pada keppres itu, bupati menawar dan menaksir luas tanah dan bangunan CLM.
Tapi, hal itu diduga diabaikan Dwiatmo. Karena itu, kejaksaan menilai kelalaian Dwiatmo berakibat terjadinya mark up harga dan berpotensi untuk merugikan negara.
Berdasarkan versi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), jual beli CLM diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Dwiatmo diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
Untuk itulah, JPU mendakwa Dwiatmo dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 atau perubahannya UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Pasal 2 (1) UU Tipikor berisi tentang dugaan korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan pada dakwaan subsidair, JPU mendakwa Dwiatmo melanggar pasal 3 (1) UU Tipikor yang berisi dugaan korupsi karena jabatan. Perbuatan tersebut dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa masih terancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Penggunaan pasal 3 masih di-junto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut.
Selanjutnya, Dwiatmo juga didakwa lebih subsidair. Yakni, melanggar pasal 5 (2) UU Tipikor tentang penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi atau tidak memengaruhi. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan terdakwa soal dakwaan. Karena dinilai sudah mengerti, majelis hakim kembali menanyakan soal saksi yang akan diajukan dari JPU. Namun, JPU belum bisa menghadirkan saksi. Karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diberitakan, setelah melalui rangkaian penyidikan, mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto ditetapkan tersangka. Bersamaan dengan itu Dwiatmo juga dijebloskan ke sel tahanan Lapas Narkotika Klas II A.
Sebelum penetapan tersangka Dwiatmo, tim penyidik kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak pihak. Mulai dari pemilik CLM Abdillah Nadji Kuddah, Kepala Dinas Permukiman Raman Prakosa, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan sebagainya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik kejari juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti barang bukti surat berisi dokumen pembelian CLM dan administrasi lainnya berkaitan dengan pembelian CLM. Barang bukti surat tersebut disita dari Pemkab Pamekasan. (zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 12 Juni 2008
1 Comments:
waduh perlu disidangkan dengan benar tuh!
klo bupati2 banyak yang korup pantas Indonesia terpuruk
"Artikel anda di infogue"
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home