Kejaksaan Nilai Penangkapan Tak Sah
Sehari menjadi tahanan, oknum jaksa Dj, 44, tersangka membawa gadis dibawah umur Pit, 18, akhirnya dilepaskan (dibebaskan) pihak Polres Pamekasan, Kamis (29/5), sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa Dj dijemput oleh mantan atasannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Yusran Lubis SH. Sayangnya Kajari Yusran menolak memberikan komentar ketika dicegat wartawan. Begitu juga Dj, ia hanya tersenyum dan menyalami wartawan yang hendak mewawancarainya.
Sementara itu Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir membenarkan jika Dj tidak ditahan. Pertimbangannya ada jaminan dari pihak keluarga dan Kajari Pamekasan. Kendati tidak tahan, lanjut Tomsi, pihak penyidik sewaktu-waktu bisa meminta keterangan pada Dj. "Dj berjanji bersedia datang jika dibutuhkan penyidik," terang Tomsi.
Dari pantauan Surya, sebelum menjemput jaksa Dj, Kajari Yusran mengadakan pertemuan tertutup dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir dan pelapor Ny Rahayu yang juga ibu kandung Pit, di ruang Kapolres Pamekasan.
Sayangnya Ny Rahayu juga tak mau memberi keterangan seputar pertemuan itu. "Sudah nggak ada apa-apa," kata Ny Rahayu yang berjalan didampingi saudara laki-lakinya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa Dj, mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ditangkap petugas Polres Pamekasan, di areal pusat perbelanjaan Giant, Surabaya, Rabu (28/5). Tuduhannya membawa lari perempuan dibawah umur atas laporan ibu korban, Ny Rahayu.
Penangkapan Dj oleh pihak kepolisian ternyata membuat berang Kajati Jatim Purwosudiro. Lantaran penangkapan itu dinilai tidak sah. "Kami tidak menghalang-halangi proses kepolisian, silahkan saja. Karena itu juga mencoreng nama baik kami. Hanya saja jaksa itu ada proteksi. Karena tidak ada izin Kajagung penangkapan ini tidak sah," kata Purwo dengan nada tinggi.
Menurut Purwo untuk memproses hukum seorang jaksa harus seizin Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 8 ayat 5. Purwo bertekat selagi izin dari Kajagung itu tidak terpenuhi, dia tidak akan melanjutkan prosesnya hingga ke persidangan. "Kalau berkas kesini, kami akan kembalikan lagi kalau tidak ada izin kajagung," tegas mantan Kajati Sulawesi Tenggara ini.
Purwo menyangkal apa yang dikatakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap bawahannya. Namun sekedar menegakkan undang-undang yang ada.
Seharusnya, lanjut pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan. Dia juga tidak meniolak jika dimintai untuk memintakan izin ke Kejagung. "Saya sudah ngomong ke Kapolda tempo hari. Saya sudah meminta kirim surat kesini untuk saya lanjutkan ke Kajagung. Tapi tahu-tahu sudah ditangkap. Terserah, yang menghargai undang-undang siapa," sesalnya. st30/k1
Sumber: Surya, Friday, 30 May 2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home