Sunday, June 01, 2008

Ijin Gubernur Belum Turun

Terkait Pemeriksaan Tersangka
Kasus Dugaan Tipikor Pesangon Dewan


Keinginan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 bakal menemui kendala. Pasalnya, surat ijin pemeriksaan tersangka dari Gubernur Jatim sampai saat ini belum turun.

Saat dikonfirmasi, Kajari H Deddy Suwardy Surachman SH MH membenarkan hal tersebut. Menurut dia, selama surat ijin pemeriksaan tersangka dari Gubernur Jatim belum dikantongi, maka pihaknya belum bisa mengambil langkah strategis guna memercepat proses penyidikan kasus pesangon anggota dewan tersebut. "Terus terang, hal ini menjadi salah satu kendala bagi kami," ujarnya.

Dijelaskan, sebenarnya pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan pemeriksaan tersangka kasus pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 kepada Gubernur Jatim. Surat tersebut dikirim melalui Kejati Surabaya. "Surat permohon yang kedua, kami kirim sekitar tiga minggu lalu. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima surat persetujuan dari Gubernur Jatim," ungkapnya.

Agar jalannya penyidikan terhadap kasus tersebut tidak terganggu, sambung mantan Kejati Ternate ini, pihaknya terus berusaha mengefektifkan waktu yang ada. Caranya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota DPRD Sampang yang lain. "Sebab kami menargetkan bulan Juni 2008 mendatang kasus ini harus tuntas. Karena itu, kami berharap surat persetujuan dari Gubernur Jatim tersebut lekas turun," imbuhnya.

Terpisah, Akhmad Misjoto SH selaku Koordinator Tim Penyidik Kejari Sampang menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan ahli, yakni Erni Gunawati AK dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya. "Pemeriksaan terhadap ahli, dipimpin saya bersama Kasi Intel Basuki Wiryawan SH dan dilakukan langsung di Kantor BPK Surabaya," ujarnya.

Diterangkan, pihaknya meminta keterangan ahli dari BPK Surabaya sekitar 3,5 jam mulai pukul 09.00-12.30. "Kesimpulannya, pencairan dana pesangon itu tidak dibenarkan karena memang tidak tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, pemberian pesangon tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp 2 miliar lebih," ungkap jaksa yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan ini.

Ditandaskan, guna mengefektifkan waktu, pihaknya dalam waktu dekat akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota DPRD Sampang. Sebab, pihaknya menghendaki proses penyidikan kasus tersebut lekas rampung.

"Sedangkan jumlah anggota dewan yang tersisa dan akan kami periksa ada sekitar delapan orang," pungkas Akhmad Misjoto.

Sekedar mengingatkan, guna memperoleh keterangan dan fakta baru terkait penyidikan kasus pesangon anggota dewan, tim penyidik kejaksaan mengirimkan surat permohonan meminta keterangan tambahan dari ahli tim auditor BPK Surabaya. Alasannya, kasus pesangon angota DPRD Sampang tersebut mencuat setelah ada temuan BPK yang mengungkapkan bahwa pencairan dana pesangon tersebut merugikan keuangan daerah.

Beberapa saat kemudian, BPK Surabaya langsung merespon surat yang disampaikan Kejari Sampang. Buktinya, pada tanggal 7 Mei 2008 lalu BPK Surabaya mengirimkan surat dan lembaga pemeriksa keuangan tersebut menunjuk salah seorang anggota tim auditornya yakni Erni Gunawati AK sebagai ahli guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan tipikor dana pesangon anggota dewan periode 1999-2004. (c6/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 31 Mei 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home