Friday, April 18, 2008

Dwiatmo Diperiksa Lima Jam

Penyidikan Dugaan Korupsi CLM Jilid III

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian pertokoan CLM (Citra Logam Mulia) jilid III terus berlanjut. Kemarin (17/04) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memeriksa tersangka Dwiatmo Hadianto, mantan bupati Pamekasan periode 1998-2003.

Pemeriksaan kali ini kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Seperti diketahui, Senin (7/4) lalu Dwiatmo belum bisa diperiksa secara detail karena tidak didampingi penasihat hukum.

Pemeriksaan kala itu hanya sampai pertanyaan tentang kondisi kesehatan tersangka. Kemudian, ketika akan menginjak pada materi pemeriksaan, tim penyidik tidak melanjutkan. Sebab, berdasarkan ketentuan, tersangka yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara harus didampingi penasihat hukum.

Dwiatmo meminta waktu hingga kemarin untuk diperiksa kembali. Meski belum menyentuh pokok pemeriksaan, mantan orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu langsung ditahan. Dwiatmo dijebloskan ke sel khusus di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Nah, kemarin sesuai waktu yang diminta, Dwiatmo diperiksa tim penyidik. Pria asal Jogjakarta itu dijemput dari lapas sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan mobil tahanan kejari.

Dwiatmo tiba di gedung kejari sekitar 10 menit kemudian. Dia langsung disambut penasihat hukumnya, Kuslan Hanafiah SH. Kemudian, Dwiatmo bersama Kuslan masuk ke ruang pidana khusus (pidsus) untuk proses pemeriksaan.

Di dalam ruang pidsus, Dwiatmo berhadapan dengan koordinator penyidik CLM jilid III, Sapawi SH, dan jaksa penyidik Anis Sugiharti SH. Seperti biasa, proses pemeriksaan terhadap Dwiatmo berlangsung tertutup. Pemeriksaan dihentikan sejenak untuk istirahat dan salat duhur.

Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan. Dwiatmo baru keluar dari ruang pemeriksaan menjelang pukul 15.00. Mengenakan setelan kemeja warna coklat dipadu dengan celana hitam, Dwiatmo berjalan mantap menuju mobil tahanan.

Berbeda dengan waktu penahanan, kali ini Dwiatmo tanpa pengawalan dari petugas kejari. Dia hanya didampingi oleh kuasa hukumnya menuju mobil tahanan. "Ketemu lagi ya," katanya sambil menjulurkan tangannya kepada koran ini sambil melempar senyum.

Seperti pada saat akan ditahan, tak sedikit pun wajah Dwiatmo menunjukkan kesedihan. Bahkan, senyum khasnya tak pernah ketinggalan saat bertemu dengan staf kejari. Dia tetap tersenyum sampai akhirnya meninggalkan gedung kejari dibawa mobil tahanan menuju lapas.

Sayangnya, ketika dkikonfirmasi, Sapawi enggan merinci pemeriksaan tersebut. Alasannya, materi pemeriksaan hanya untuk konsumsi penyidikan, tidak untuk diketahui publik. "Mohon maaf, kalau menyangkut materi pemeriksaan kami tidak bisa menjelaskan," katanya dengan nada halus.

Jika tidak ada perubahan, Dwiatmo ditanya sekitar 38 pertanyaan oleh tim penyidik. Itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Sapawi sebelum pemeriksaan Dwiatmo terdahulu.

Seperti diberitakan, pada CLM jilid III mantan Bupati Dwiatmo sudah ditahan. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi CLM.

Kasus CLM jilid III ini didasarkan laporan FPK (Fron Pemberantas Korupsi) Pamekasan. Setelah melalui tahapan panjang, tim penyidik menetapkan Dwiatmo tersangka.

Kasus CLM sendiri berawal dari pembelian CLM seharga Rp 7,5 miliar pada 2003. Kejaksaan saat itu menetapkan tersangka Djamaludin (pimpro) dan Herman Kusnadi (Kabag Tapem). Pada persidangan baik di PN (Pengadilan Negeri) maupun MA (Mahkamah Agung), keduanya diputus bebas meski ada temuan negara dirugikan senilai Rp 1,9 miliar. Kini, CLM jilid III dibuka dan menunggu penyelesaian berkas perkara atas nama tersangka Dwiatmo Hadianto. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 18 Apr 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home