Monday, March 17, 2008

Jaksa Rahasiakan Kerugian Negara

Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Rakyat

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menyatakan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek pelabuhan rakyat (pelra) di Kalianget. Sayangnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep merahasiakan angka kerugian negara tersebut.

Padahal, pekan lalu BPKP sudah mengaudit dan menemukan adanya kerugian negara. Bahkan, dua pejabat BPKP sudah diperiksa sebagai saksi ahli.

Ketika itu Kasi Pidsus Kejari E. R. Chandra mengatakan kepada koran ini bahwa anggka kerugian negara akan dikirim BPKP melalui faksimile. Anehnya, saat dikonfirmasi lagi kemarin Chandra menyatakan jumlah kerugian negara dirahasiakan. "Nominal kerugian negara belum bisa diekspose. Itu rahasia dan kebijakan pimpinan," kelitnya.

Kendati kerugian negara sudah ditemukan, namun tim penyidik belum bisa melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka.

"Ketiga tersangka akan dipanggil lagi sebagai saksi bagi tersangka yang lain, mulai Senin, Selasa, dan Rabu," dalihnya. Sehingga, pelimpahan berkas ke PN diperkirakan masih lama.

Sebelumnya diberitakan, tim audit dari BPKP Jatim menyatakan, ada penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus pelra yang menghabiskan dana APBD Jatim 2005 sebesar Rp 3 miliar itu. Kejaksaan mengaku telah menerima hasil audit dari BPKP pekan lalu. Bahkan, juga memeriksa dua anggota BPKP sebagai saksi ahli, Erwahyudi dan Irwan.

Chandra menerangkan, kerugian pertama ditemukan pada bestek luas pekerjaan dari cause way. Sebab, setelah diukur oleh tim ahli dari ITS, ternyata ada selisih 12,84 m². "Jika selisih itu diuangkan, maka terdapat kerugian kepada negara," terangnya.

Kemudian ada rangkap pekerjaan tahap I dan II yang dikerjakan oleh satu perusahaan, yakni PT Aneka Buana Perkasa Surabaya. Padahal, proyek tahap II tidak perlu ada mobilisasi dan demobilisasi. Jika dianggarkan, itu juga merugikan keuangan negara.

"Dengan dua item itu sudah ditemukan adanya kerugian negara. BPKP sudah memberikan sinyal positif bahwa kasus pelra tersebut menimbulkan kerugian negara dan siap untuk disidangkan," katanya ketika itu.

Ketiga tersangka yang akan dipanggil, antara lain Irwan Jaya Wangsa Gunawan (direktur PT ABP Surabaya), Andreas Srijono (pengendali kegiatan proyek), dan Prijonggo (konsultan pengawas dari PT DEA Surabaya).

Sekadar diketahui, proyek pembangunan fasilitas pelra dibagi dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan cause way, filter cloth, dan gorong-gorong dengan alokasi dana Rp 1.950.346.000. Sedangkan tahap kedua adalah pembangunan lanjutan cause way dengan alokasi Rp 973.645.000.

Proyek tersebut digarap oleh PT ABP Surabaya dengan konsultan pengawas PT DEA Surabaya. Namun, dalam pelaksanaan proyek diduga ada penyimpangan. Menurut jaksa, terdapat kerugian keuangan negara Rp 408.309.203. Untuk memastikan angka kerugian keuangan negara, jaksa minta bantuan BPKP. (zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 14 Mar 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home