Thursday, March 06, 2008

Kasus Beras Untuk Keluarga Miskin

Dijual di Luar Ketentuan Harga Baku

Pemerintah beberapa kali melakukan perbaikan sistem penyaluran beras untuk keluarga miskin (raskin). Tapi, ternyata penyimpangan masih saja terjadi. Bahkan, pemkab menganggarkan dana transport raskin Rp 800 juta dalam setiap tahunnya. Dana itu diberikan agar petugas tidak menjual raskin di atas harga yang telah ditentukan. Namun, ternyata dana itu terbuang sia-sia.

Sebab, masih ada petugas raskin tingkat desa yang menjual raskin di atas ketentuan, yakni Rp 2.000 per kilogram. Sedang pemerintah telah mematok harga raskin per kilogram Rp 1.600.

Dugaan penyimpangan itu terjadi di Desa Paliat, Pagerungan dan Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Warga miskin yang membutuhkan beras raskin harus menebus Rp 2.000 per kilogram. Malah ada yang dijual hingga Rp 2.500 per kilogram.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD asal kepulauan, Badrul Aini yang mendapatkan laporan dari penerima manfaat. Kata dia, di Desa Paliat harga raskin sebesar Rp 2.000 per kilogram. Sedangkan di Desa Pagerungan dan Desa Sepanjang, raskin dijual dengan harga Rp 2.500 per kilogram.

"Kami mendapat laporan valid, masing-masing kades menjual harga raskin di atas ketentuan," katanya. Penjualan itu menurut Badrul, untuk tambahan biaya pengiriman. Karena hingga saat ini subsidi transport raskin belum cair.

Namun, tegas Badrul, belum turunnya dana transport tidak bisa dijadikan alasan kades menaikkan harga jual. Karena ketentuan harga itu sudah baku dan harus dipatuhi. "Harga jual itu jelas melanggar aturan. Sebab kenaikan harga itu membebani masyarakat penerima," ujarnya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Achmad Sadik juga berkomentar sama. Dia juga menilai, ketentuan harga jual Rp 1.600 per kilogram sudah baku. "Tidak boleh ada yang menjual di atas ketentuan itu," paparnya.

Untuk kasus yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Sapeken, Sadik meminta masyarakat untuk melaporkan masalah ini dengan bukti-bukti yang otentik.

"Jika ada bukti penjualan raskin di atas ketentuan, silakan melaporkan ke polisi. Kami dengan polres sudah berkomitmen untuk menuntaskan penyimpangan raskin," tegasnya.

Sadik juga tidak membenarkan tindakan aparat desa yang menaikkan harga raskin dengan alasan dana transport raskin belum cair. "Itu tidak beralasan. Karena yang terlambat pencairan hanya subsidi transport raskin dari titik distribusi ke titik sasaran.

Proses pencairan dana transport itu, lanjutnya, harus menunggu pengesahan APBD. Sedangkan subsidi transport pengiriman dari gudang Dolog ke titik distribusi, jelasnya, bersamaan dengan penebusan raskin. "Jika memang laporan itu benar. Silakan laporkan ke polisi," pintanya.

Untuk tahun ini, jatah raskin per penerima 15 kg per bulan. Pemberian itu hanya dilakukan dalam 10 bulan. (zr/ed)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 06 Mar 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home