Tuesday, February 19, 2008

Enam Kepala Sekolah Tersangka

Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Rp 11 Miliar

Masih ingat penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek DAK (dana alokasi khusus) untuk rehabilitasi gedung SD/MI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan? Setelah lama tak terdengar, ternyata kejaksaan telah meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan.

"Secara resmi, mulai hari ini (18/02/08) kita naikkan menjadi penyidikan. Kami juga sudah menetapkan tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Kepala Kejari Yusran Lubis SH melalui jaksa penyidik Sapawi SH kepada wartawan di gedung kejari Jalan Panglegur.

Siapa saja tersangkanya? Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal yang cukup, ungkapnya, kejaksaan menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Maskur (kepala SDN Blumbungan II), Abd. Hamid (kepala SDN Blumbungan V), M. Hasan (kepala SDN Montok III), Sunarto (kepala SDN Rangperang Laok I), M. Yudi (kepala MI Tarbiyatul Banin III), dan Zainul Badri (kepala MI Nurul Rohman).

"Saat ini kami menunggu proses penyidikan lebih lanjut," papar Sapawi.

Kasus dugaan penyimpangan proyek DAK ini berawal dari informasi yang diterima kejari. Diduga, proyek di Dinas P dan K 2006 senilai Rp 11 miliar yang dialokasikan untuk 50 SD/MI di 13 kecamatan itu menyimpang. Terutama, pada tingkat pelaksanaan.

Indikasinya, proyek yang diperuntukkan rehabilitasi gedung SD/MI tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). Misalnya, sebagian dana digunakan untuk membeli buku.

Selain itu, ada beberapa diantaranya yang diduga tidak membayar pajak. Sehingga, negara berpotensi dirugikan dari segi penerimaan pajak. Setelah diselidiki secara mendalam melalui pemeriksaan calon saksi, kejari menemukan indikasi penyimpangan.

Sebelum itu, Komisi C DPRD Pamekasan sempat menilai proyek DAK 2006 tersebut tidak ada masalah. Dari semua sekolah yang memeroleh dana dikroscek langsung komisi C. Berdasarkan hasil monitoring di semua SD/MI yang memeroleh proyek tersebut, tidak ditemukan masalah. Namun kejaksaan berpendapat lain, menduga ada penyimpangan dari proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Pamekasan Yusuf Suhartono yang dikonfirmasi mengaku belum tahu soal penetapan enam kepala SD/MI sebagai tersangka oleh kejari. "Kita tidak tahu kalau ada penetapan tersangka. Malah tahunya dari Anda," katanya saat dihubungi koran ini via telepon kemarin siang. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 19 Feb 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home