Rusdihardjo Terancam 20 Tahun
Rusdihardjo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia 2004-2006, didakwa dengan 4 dakwaan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Rusdihardjo didakwa satu berkas dengan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Ariken Tarigan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardji dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (06/02).
Dakwaan yang ditujukan pada mantan Kapolri ini di antaranya, melakukan pungutan biaya dokumen keimigrasian tapi tidak menyetorkan sebagian ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, pelayanan percepatan pengurusan visa atau paspor dengan nilai tarif yang lebih tinggi tapi tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dan pungutan biaya surat keterangan lucut/pindah yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyebutkan penerapan tarif ganda, dimana biaya yang dikenakan pada pemohon memakai tarif yang lebih tinggi. Sementara, yang disetorkan ke kas negara adalah tarif yang lebih rendah. Salah satu contohnya, Paspor RI 48 halaman, untuk WNI perorangan diberlakukan taris 140 Ringgit Malaysia (RM). Namun, yang disetorkan ke kas negara 120 RM.
Oleh karena itu, Rusdi dan Arken didakwa telah melakukan kesepakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 6.189.351 RM.
Rusdihardjo, dalam dakwaan JPU selama Januari 2004 - Oktober 2005 telah menerima 660.000-880.000 RM atau setara dengan Rp 1,650 miliar – Rp 2,2 miliar. Ariken Tarigan menerima 5.300.351 RM atau setara dengan Rp 13,250 miliar.
Tanpa Kursi Roda
Tidak seperti saat datang terakhir kali ke kantor KPK pertengahan Januari lalu, Rusdiharjo, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa kursi roda, Rabu (6/2).
Rusdiharjo tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 9.00 WIB, setelah dijemput dari rumah tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok. Kapolri era Presiden Gus Dur ini mengenakan baju putih dan tampak sehat. Meski menolak wawancara, sesekali ia melempar senyum kepada wartawan yang menyorotnya dengan kamera. Rusdiharjo datang didampingi pengacara dan keluarganya.
Hari ini Rusdiharjo menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur. Ia dituduh KPK menerapkan SK tarif ganda untuk biaya pengurusan dokumen tersebut. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar. (wid)
Sumber: Surabaya Post, 06/02/08
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home