Wednesday, February 06, 2008

Razak Cabut Gugatan Keberatan

Tarik Kuasa pada Kuasa Hukumnya

Salah seorang pemberi kuasa laporan keberatan atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Bangkalan 2008, H Abd. Razak Hadi yang juga cawabup pasangan H Muhammdong (Maduraza), mencabut kuasa atas kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan S. Ainor Rofik SH membenarkan pencabutan kuasa tersebut. "Kemarin Pak Razak memang mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya dan juga mencabut permohonan tentang keberatan yang diajukan oleh pengacaranya," terang Ainor.

Apakah bisa pencabutan itu dilakukan? Mengingat pemberi kuasa keberatan tersebut satu pasang, Muhammadong-Abd. Razak Hadi (Maduraza)? "Kalau dilihat dari hak seseorang bisa. Dia mau memberikan kuasa, ya hak dia. Kalau mencabut lagi ya hak yang bersangkutan," terangnya.

Saat ditanya dampak dari pencabutan tersebut, Ainor Rofik menjelaskan tergantung kepada pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Nggak tahu saya. Itu pertimbangan majelis hakim. Dan saat ini sudah disiapkan sidangnya di PT," tandasnya.

Sementara Kuasa hukum KPUD Bangkalan Nuryanto A. Daim SH, mengaku optimis pihaknya menang dalam perkara pengaduan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Bangkalan 2008 yang dilakukan kuasa hukum pasangan Maduraza.

Keyakinan ini didasarkan kepada beberapa hal yang membuat pangajuan keberatan pasangan nomor 2 tersebut bisa kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Salah satunya, terang Nuryanto, karena berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2005, keberatan yang diajukan dalam perkara ini tidak signifikan. Mengingat hasil perolehan suara pasangan nomor ini jauh tertinggal dari perolehan suara pasangan Fusya.

"Kalau perbedaan perolehan suaranya masih dibawah lima puluh persen itu masih signifikan. Tapi kalau diatas lima puluh persen atau selisih sangat jauh, ini yang namanya tidak signifikan. Sehingga saya sangat yakin bisa menang," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pada beberapa item pelanggaran pelaksanaan pilkada yang disampaikan dalam pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Maduraza, sudah diperiksa oleh KPUD Jawa Timur dan KPU Pusat yang rekomendasikan agar Pilkada Bangkalan diteruskan sesuai dengan tahapan-tahapannya.

"Dari situ sudah jelas bahwa pelaksanaan pilkada di Bangkalan tidak ada masalah," tukasnya. (rd/fiq)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home