Wednesday, January 23, 2008

Tahap Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi BPRS

Kasus dugaan korupsi PT BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata telah "naik kelas". Sejak Selasa (8/1) lalu kasus ini secara resmi masuk tahap penuntutan.

Itu setelah tim penyidik melimpahkan kasus tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Serupa dengan tim penyidik, tim JPU adalah gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep Masnunah menjelaskan, perubahan status atas proses hukum kasus BPRS setelah tim penyidik menyerahkan BAP (berita acara pemeriksaan) tiga tersangka pada tim JPU pada Selasa (8/1). "Saat ini kasus BPRS telah masuk tahap penuntutan. BAP masih dipelajari tim JPU. Kalau sudah dinilai sempurna, nantinya BAP akan dilimpahkan secepatnya ke PN (Pengadilan Negeri) Sumenep," katanya kemarin.

Nona-sapaan Masnunah-mengungkapkan, BAP tiga tersangka kasus BPRS masih dipelajari oleh tim JPU. Jika BAP dinilai belum lengkap, akan dikoordinasikan dengan tim penyidik sebelum dilimpahkan ke PN. "Tim JPU yang merupakan gabungan jaksa sini (Kejari Sumenep) dan Kejati Jatim masih membedah isi BAP secara rinci. Kalau ada perkembangan, nanti akan dikabari," katanya melalui saluran telepon.

Untuk mengingatkan, tim penyidik Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus BPRS. Mereka adalah Moh. Toha (komisaris PT BPRS), Abd. Sukkur (direktur BPRS), dan Ahmad Masuni (mantan Kabag Keuangan Setkab Sumenep).

Tiga tersangka ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Sukkur ditahan sejak 13 September 2007 dan Toha sejak 14 September. Sedang Masuni ditahan sejak 19 September.

Anggota tim JPU, ER Candra, yang dihubungi melalui saluran telepon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan BAP tiga tersangka kasus BPRS. Dalam BAP tersebut telah ada potensi kerugian keuangan negara yang disangkakan pada para tersangka. "Kita masih pelajari BAP ini. Kalau potensi kerugian keuangan negara, tentunya ada. Lihat saja nanti setelah dilimpahkan ke PN," katanya tanpa menyebut angka. (yat/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 12 Jan 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home