Wednesday, January 02, 2008

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Sumenep

Satu Kelar, Dua Tunggu Audit BPKP

Selama 2007 Polres fokus pada penuntasan tiga kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, satu kasus selesai dan sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sedangkan dua kasus lainnya, polisi masih menunggu audit dari tim BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jatim di Surabaya.

Kapolres Sumenep AKBP Darmawan menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi merupakan salah satu atensi dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Jadi, polisi tetap akan menempatkan pemberantasan kasus dugaan korupsi sebagai prioritas. "Penanganan kasus dugaan korupsi ini khusus. Artinya, kita butuh waktu, ketelitian, dan kecermatan yang lebih," katanya kepada koran ini.

Darmawan mengungkapkan, pada 2007 pihaknya telah menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Pengairan Sumenep dan sekarang sidangnya belum selesai. Sedang dua kasus yang masuk tahap penyidikan dan belum selesai, masih ada dua. "Selain itu, satu kasus dugaan korupsi di dinas pertanian dan tanaman pangan masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Adapun kasus yang masuk tahap penyidikan dan belum selesai adalah proyek rehab SDN Paberasan II Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian, bantuan rehab rumah warga di Desa Gellaman, Kecamatan Arjasa, yang merupakan program komunitas adat tertinggal (KAT). "Untuk satu kasus yang sedang kita selidiki, belum bisa dibeber agak rinci," kelitnya.

Sedang Kasat Reskrim AKP Mualimin menjelaskan, untuk kasus rehab SDN di Paberasan dan rumah di Gellaman, pihaknya masih menunggu kedatangan tim audit dari BPKP. "Kita terus koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui angka kerugian negara dari dua kasus ini. Kita tidak mungkin melimpahkan dua kasus ini tanpa hasil audit kerugian negara dari BPKP," katanya.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus, lanjutnya, agak beda dengan tindak pidana umum lainnya. Sejumlah kendala yang sering dihadapi penyidik biasanya ada tiga poin. "Dua poin berada di luar dan satu di internal. Tapi, sejumlah kendala ini bukan berarti kita akan menyerah dalam menangani kasus dugaan korupsi," tandasnya.

Mualimin menjelaskan, biasanya barang bukti (BB) sebuah kasus dugaan korupsi, dikuasai oleh tertuduh/tersangka. Kondisi itu membuat penyidik butuh waktu agak lama untuk memeroleh BB. "Lalu, keterlibatan instansi lain untuk menghitung angka kerugian negara (BPKP, Red) sebagai saksi ahli. Ini juga butuh waktu yang cukup lama," terangnya.

Salah satu contoh polisi butuh waktu untuk memeroleh hasil audit BPKP terjadi pada kasus dugaan korupsi di dinas pengairan yang sekarang sedang disidang di PN. Polisi melakukan koordinasi dengan BPKP secara resmi sejak November 2006. Polisi baru menerima hasil audit BPKP pada Juni 2007. "Kita tidak bisa mengintervensi BPKP," katanya.

Sedang di internal penyidik sendiri, keterbatasan personel masih sering jadi kendala tersendiri. Sebab, penyidik kasus dugaan korupsi yang dimiliki Polres Sumenep juga menangani tindak pidana umum lainnya. "Penyidik kita yang sudah terbatas jumlahnya, tidak hanya bertugas khusus menangani kasus dugaan korupsi," dalih Mualimin. (yat/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 02 Jan 2008

Labels: , ,