Friday, November 30, 2007

Ruslan Cs Divonis 1 Tahun

Kasus Penyelewengan Bunga Bank Dana Pemulangan Pengungsi

Sidang kasus penyelewengan bunga bank dana pemulangan pengungsi Sampit, Kalimantan Tengah, kemarin sampai pada tahap akhir. Mantan Kepala Kantor Kesos Sampang Drs H Muhammad Ruslan dan dua anak buahnya, Bendahara Eddy Catur SE dan mantan Kasi Kesos Drs Zainal Arifin, divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama 1 bulan penjara. Mereka juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu oleh majelis hakim yang diketuai Agus Jumardo SH.

Sebelum membacakan vonis dalam sidang yang dihadiri kerabat ketiga terdakwa serta puluhan PNS Pemkab Sampang ini, majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan ketiga terdakwa. Diantaranya, ketiga terdakwa menurunkan citra dan nama baik pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Belum pernah dipenjara dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Agus Jumardo.

Dalam materi vonisnya, majelis hakim menjelaskan bahwa jumlah total bunga bank yang diduga diselewengkan mencapai Rp 970 juta. Tapi, yang terbukti digunakan oleh ketiga terdakwa hanya Rp 297 juta. "Dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional," jelasnya.

Majelis hakim menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sama sekali tidak bertujuan untuk menurunkan martabat dan derajat terdakwa. Sebab, kasus korupsi tersebut sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Vonis ini diharapkan menjadi wahana edukasi dan rehabilitasi bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Agus Jumardo.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ketiga terdakwa memutuskan akan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Karena terdakwa memutuskan pikir-pikir dulu, sidang akan dilanjutkan Rabu (5/12) mendatang. Tapi, kalau dalam waktu 7 hari tidak memberikan tanggapan, berarti terdakwa menerima putusan majelis hakim," tandasnya.

Sementara saat dimintai komentar terkait vonis yang ditetapkan majelis hakim, Ketua JPU Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim H Sukaris Eddy SH enggan menanggapi. "Untuk sementara, kami tidak bisa memberikan komentar. Sebab, kami harus melaporkan dulu penetapan vonis ini kepada atasan," ujar Sukaris singkat. (fiq)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 29 Nov 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home