Saturday, November 24, 2007

Terdakwa Korupsi Sampit Saling Tuding

Sidang pembelaan atau pledoi 3 terdakwa kasus tindak pidana korupsi bunga bank bantuan dana pemulangan pengungsi Sampit, Drs H Mohammad Ruslan, Edi Catur Tavip Wibowo SE dan Drs Zainal Arifin, digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (21/11). Dalam pembelaannya yang dibacakan pengacara masing-masing terdakwa, terkesan saling tuding antar terdakwa.

Menurut panasihat hukum terdakwa Ruslan, kliennya tidak pernah menyuruh Edi sebagai bendahara pengelola bantuan pemulangan pengungsi Sampit, untuk memindahkan bunga Bank tersebut ke rekening pribadi bawahannya. Sehingga pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut.

"Unsur memperkaya diri, orang lain atau korporasi, seperti yang didakwaan JPU dengan menjerat pasal 2 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001, tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal itu tidak terpenuhi," kata panasihat terdakwa Ruslan.

Dalam pembelaannya, terdakwa dikatakan telah mengembalikan bunga Bank ke kas Negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum kasus itu di sidik oleh Kejati Jatim. Sehingga dari fakta yuridis unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi, karena tidak ada unsur menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

"Berdasarkan keterangan saksi, bukti serta pengakuan terdakwa pengunaan bunga Bank itu digunakan untuk biaya operasional dalam pendistribusian bantuan bagi para pengungsi Sampit, kebijakan itu atas petunjuk dan perintah lisan Bupati Sampang, waktu itu dijabat oleh H Fadhilah Budiono. Karena memang tidak ada anggaran operasional dari APBD," terangnya.

Menariknya, kesan saling tuding muncul dari pembelaan terdakwa Edi Catur, yang dibacakan oleh panasihat hukumnya, justru sebaliknya menyatakan, perbuatan terdakwa memindahkan bunga Bank ke rekening pribadinya tersebut, berdasarkan perintah terdakwa Ruslan waktu itu menjabat Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kesos) sebagai atasannya.

"Sehingga berdasarkan hukum klien saya tidak bertanggung jawab ata perbuatan tindak pidana korupsi bantuan pengungsi Sampit itu, karena hasil bunga Bank tersebut telah diserahkan semua kepada terdakwa Ruslan," ungkap pengacara Edi. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Kamis 22/11/2007

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home