Saturday, November 10, 2007

Pemimpin Proyek Segera Disidang

Kasus Dugaan Korupsi Prona BPN
Setelah penyidikannya tuntas, kasus dugaan korupsi Proyek Operasional Pertanahan (Prona) 2004 akhirnya dilimpahkan kepada PN (Pengadilan Negeri) Pamekasan. Kini, kasus yang mendudukkan dua tersangka dari BPN itu menunggu pelaksanaan sidang perdana.

Sebelumnya, pada saat penyidikan, kasus dugaan korupsi Prona BPN makan "korban". Eman Kusuman, 46, pimpro Prona 2004 dan M. Hadi, 45, selaku bendahara Prona 2004 ditahan oleh tim penyidik. Itu menyusul dugaan keterlibatan keduanya pada Prona 2004.

Setelah penyidikannya tuntas, kasus Prona BPN telah dilimpahkan Kamis (8/11) lalu. Sesuai dengan mekanisme, setelah menerima pelimpahan berkas perkara pihak PN menetapkan hari sidang. Termasuk, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Berdasar data yang diperoleh koran ini di seksi pidana khusus (pidsus) kejari, hari persidangan telah ditentukan oleh pihak PN. Yakni, pada Rabu (14/11) mendatang. "Sidang pertamanya pada Rabu mendatang. Namun, jaksanya saya belum tahu," ujar sumber koran ini di seksi pidsus kejari kemarin.

Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH yang dikonfirmasi koran ini mengakui, kasus dugaan korupsi Prona BPN telah mendapatkan penetapan hari sidang. "Tetapi, penetapan hari sidangnya baru untuk satu tersangka. Yakni, atas nama tersangka Eman Kusuman. Sedangkan tersangka satunya belum ada penetapan," terangnya di kejari kemarin pukul 11.00.

Meski demikian, jaksa kelahiran Medan Sumatera Utara ini meyakini berkas perkara lainnya juga akan segera mendapatkan penetapan hari sidang. "Berkasnya kan sudah selesai. Kemudian, dilimpahkan kepada pengadilan. Setelah itu juga langsung mendapatkan penetapan hari sidang," tandasnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan penyidikan, ada beberapa indikasi penyimpangan pada Prona 2004. Diantaranya, kegiatan sosialisasi prona yang diduga fiktif. Dalam laporan pertanggungjawaban tertulis telah dilaksanakan. Padahal, ada indikasi kegiatan sosialisasi tersebut tidak dilaksanakan. Selain itu, adanya dugaan pungutan dari pejabat BPN kepada beberapa kepala desa. Termasuk, tidak adanya laporan mengenai sisa anggaran prona. Akibat sejumlah penyimpangan tersebut, negara diduga telah dirugikan. Pada hitungan awal, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 juta. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Nov 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home