Friday, November 02, 2007

Kasus Dugaan Korupsi BPRS

Tim Penyidik Periksa Toha dan Sukkur
Tim penyidik Kejati Jatim kemarin kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT BPRS Sumenep, Moh. Toha dan Abdus Sukkur. Kedua tersangka dimintai keterangan sekitar empat jam waktu pemeriksaan. Selama itu pula, kedua tersangka didampingi tiga kuasa hukumnya dari Albha Law Office Surabaya.

Ketua tim penyidik Kejati Jatim Samsul Arifin mengaku, pihaknya kembali memeriksa dua tersangka kasus BPRS untuk menuntaskan kasus tersebut. Ada kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan. "Untuk hari ini (kemarin, Red) kayaknya cukup. Kita meminta keterangan lanjutan sekitar empat jam," ujarnya pada pukul 12.40.

Untuk mempercepat penuntasan kasus BPRS maupun kantor ESDM (energi dan sumber daya mineral), lanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan proses permintaan keterangan pada saksi maupun tersangka. "Kita mungkin akan memeriksa setiap hari sejak pekan depan. Ini agar kasus ini cepat tuntas dan bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)," tuturnya.

Samsul juga mengungkapkan, untuk kasus BPRS, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, kita harus bekerjasama dengan BPKP. Koordinasi formal dengan BPKP telah dilakukan sejak kasus ini masuk tahap penyidikan," tandasnya.

Hasil pemeriksaan pada dua tersangka? Samsul tidak mau berkomentar secara rinci. Namun, jawaban dari tersangka dinilainya hal yang signifikan dalam penanganan kasus BPRS. "Kita cukup banyak memberikan pertanyaan pada tersangka. Buktinya, pemeriksaan berlangsung empat jam lebih. Hasil pemeriksaan belum waktunya dibuka," katanya.

Sedang salah seorang kuasa hukum kedua tersangka, Ansori menjelaskan, materi pertanyaan jaksa pada kliennya bisa dibilang hanya tiga poin penting. Namun, materi pertanyaan tersebut belum mengarah pada potensi kerugian keuangan negara. "Belum. Hari ini (kemarin, Red) pun, tidak ada pertanyaan yang fokus ke arah sana (kerugian keuangan negara)," ujarnya.

Untuk diketahui, tim penyidik kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus BPRS. Mereka adalah Moh. Toha (komisaris BPRS); Abdus Sukkur (direktur BPRS); dan Masuni (mantan kabag keuangan setkab Sumenep). Sebelumnya (30/10), tim penyidik juga meminta keterangan pada Masuni di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. (yat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 01 Nov 2007

1 Comments:

At 9:34 PM , Blogger Alin Stilo said...

baiknya tunaikan sedekah atau zakat
biar berkurang dosanya dan kesalhannya

https://www.ayatdoaislam.com/2018/06/hikmah-zakat-7-keutamaan-menunaikan.html

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home