Thursday, November 22, 2007

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pengairan

Majelis hakim kasus dugaan korupsi dinas pengairan akhirnya membuat jadwal sidang. Hari ini (20/11) sidang perdana bagi tersangka R Edy Mustika, Mulyadi, dan Muhtar Hadi.

Rencananya, majelis hakim menjadwalkan dua kali sidang dalam sepekan. Tujuannya, sidang kasus pengairan cepat tuntas.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Harsono mengatakan, setelah melalui rapat dengan para hakim yang menangani kasus pengairan, sidang perdana diputuskan hari ini. "Sidang tiga tersangka digelar secara bergantian," ujarnya.

Kasus pengairan, menurut dia, pada prinsipnya sama dengan kasus tindak pidana lainnya. Namun, pemerintah maupun masyarakat pada era sekarang memang punya perhatian lebih besar pada kasus dugaan korupsi. "Kita sadar kasus pengairan yang merupakan kasus dugaan korupsi akan lebih menarik dibandingkan kasus lainnya," terangnya.

Harsono meminta masyarakat yang punya perhatian pada kasus pengairan dan ingin menghadiri sidang, tetap menjunjung tinggi etika. Masyarakat sah-sah saja hadir, dengan catatan tidak menganggu jalannya sidang. "Saya berharap sidang kasus pengairan bisa berlangsung kondusif tanpa ada hambatan," imbaunya.

Untuk mengingatkan, jaksa melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus dugaan korupsi dinas pengairan pada PN Senin (12/11) pekan lalu. Ketua PN Harsono lalu membentuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan para tersangka kasus pengairan. Setelah rapat, majelis hakim menetapkan sidang perdananya pada hari ini (20/11).

Tiga tersangka kasus pengairan sudah ditahan sejak kasus tersebut dalam tahap penyidikan di tangan polres. Kemudian, jaksa tetap menahan dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Dalam dakwaan yang disertakan dalam penyerahan BAP pada PN, jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan berlapis.

Kasus pengairan mulai bergulir sejak pertengahan 2006 lalu. Kala itu, polisi menyidik proyek pengadaan mesin penggerak dan pompa turbin tahun anggaran 2005 di dinas pengairan. Total proyek tersebut sekitar Rp 2,5 miliar. Pada Juni 2007 polisi menerima laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 523 juta lebih. (yat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 20 Nov 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home