Sunday, December 02, 2007

Mantan Kabag Keuangan Diperiksa

Mantan Pemilik CLM Tetap Mangkir Panggilan Kejari

Setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kemarin mantan Kabag Keuangan Setkab Pamekasan Slamet Karyono akhirnya bisa diperiksa. Slamet diperiksa tim penyelidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) senilai Rp 7,5 miliar.

Pria yang kini bertugas di Pemkab Banyuwangi itu hadir di gedung kejari sekitar pukul 08.30. Dia hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. Sesampainya di gedung kejari, dia disambut jaksa Sapawi SH.

Kemudian, Slamet digiring ke ruang Kasi Pidsus M. Djasuli SH untuk diperiksa oleh tim penyelidik. Seperti penyelidikan kasus tindak pidana korupsi lainnya, pemeriksaan berlangsung tertutup.

Koran ini sempat melihat proses pemeriksaan Slamet saat tim penyelidik membuka pintu ruang Kasi Pidsus. Dari pengamatan koran ini, Slamet yang mengenakan baju setelah warga agak gelap itu terlihat serius menyimak pertanyaan tim penyelidik.

Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Pidsus M. Djasuli SH di sela-sela pemeriksaan kepada koran ini mengatakan, pemeriksaan Slamet di luar agenda tim penyelidik. "Tapi karena Pak Slamet Karyono sudah datang ke kejari, mau tidak mau tim penyelidik meluangkan waktu untuk pemeriksaan," kata Djasuli.

Sayangnya, saat disinggung soal materi pemeriksaan, mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep ini enggan merinci. Alasannya, pemeriksaan Slamet dalam rangkaian penyelidikan. Sehingga, semua keterangannya tidak bisa diungkap kepada publik.

Meski begitu, Djasuli menegaskan, pemeriksaan Slamet seputar tugas dan tanggung jawabnya saat pembelian CLM dilakukan. "Untuk materi lebih jauhnya, kita tidak bisa menjelaskan," katanya singkat.

Sementara informasi yang diterima koran ini menyebutkan, pemangggilan Slamet diperlukan dalam upaya mencari keterangan mengenai proses perencanaan pembelian CLM, persetujuan pembelian, dan pembayaran CLM. Sebab, diduga kuat dia memiliki peran besar.

Sebelumnya, pada persidangan kasus CLM jilid I dan II, Slamet diperiksa sebagai saksi. Dia banyak ditanya mengenai kapasitasnya saat pembayaran CLM. Namun, saat itu kurang menyentuh aspek pada tahap perencanaan CLM.

Berdasarkan informasi yang diterima koran ini dari tim penyelidik kejari, Slamet akan ditanya banyak mengenai proses awal pembelian CLM. Sebab, pada saat persidangan, peran dia relatif besar. Begitu juga saat pembayaran.

Dalam persidangan pernah terungkap adanya aliran dana pembelian CLM dari pemkab yang diduga masuk ke Slamet. Jumlahnya sekitar Rp 500 juta. Kepada majelis hakim saat itu, dia beralasan untuk membayar utang pribadi Abdillah Nadji Kuddah, pemilik CLM, kepada dirinya. Caranya, langsung diambilkan dari dana pembayaran CLM.

Sementara itu, tim penyelidik kejari tetap belum bisa meminta keterangan dari Abdillah Nadji Kuddah. Sebab, hingga kemarin bekas pemilik CLM itu tak juga menghadap tim penyelidik.

Jaksa M. Sirat SH yang bertugas meminta keterangan Abdillah saat dikonfirmasi pukul 10.00 menjelaskan, bekas pemilik CLM itu tetap tak memenuhi panggilan. "Sampai sekarang belum juga datang, seperti kemarin," katanya singkat.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, M. Djasuli SH, tim penyelidik dipastikan kembali memanggil Abdillah. Sebab, dia tetap diperlukan dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi pembelian CLM. "Kalau tidak datang juga, ya pasti dipanggil lagi," kata Djasuli.

Seperti diketahui, kejari kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi CLM. Itu menyusul laporan masyarakat terkait dugaan mark up pembelian CLM yang belum diketahui pelakunya. Sebab, untuk tingkat pelaksanaan dinilai telah tuntas menyusul putusan bebas untuk dua terdakwa kasus CLM sebelumnya dari MA (Mahkamah Agung). (zid)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 01 Des 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home