Lagi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Putusan Sela Terdakwa Muhtar Hadi
Untuk kali kedua, majelis hakim yang menyidang kasus dugaan korupsi dinas pengairan, menolak eksepsi terdakwa. Kemarin, eksepsi terdakwa Muhtar Hadi yang dibacakan kuasa hukumnya, Akhmad, dalam sidang pekan lalu ditolak. Sebelumnya (4/12), majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya, R Edy Mustika.
Sidang yang digelar kemarin merupakan kali ketiga bagi terdakwa Muhtar. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Harsono. Agendanya, pembacaan putusan sela. Ternyata, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa pendapat umum (JPU) alias menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menetapkan surat dakwaan tim JPU sudah memenuhi persyaratan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sehingga, keberatan dari kuasa hukum agar dakwaan dibatalkan demi hukum dengan alasan tidak cermat; jelas; dan lengkap, tidak bisa diterima. Kemudian, keberatan atas tidak rincinya kualifikasi perbuatan terdakwa, juga ditolak.
Majelis hakim berpendapat, keberatan yang terkait dengan kualifikasi perbuatan terdakwa bukan sebuah keberatan. Tapi, sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses sidang berikutnya. Sehingga, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan pemeriksaan terdakwa dilanjutkan sampai putusan akhir.
Harsono lalu meminta tim JPU, E.R. Candra yang hadir sendirian dalam sidang kemarin untuk menghadirkan sejumlah saksi. Namun, kasi Pidsus Kejari Sumenep itu ternyata belum mendatangkan saksi. "Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Kalau bisa pada Senin (10/12) pekan depan," ujar Candra.
Candra sengaja meminta penundaan sidang sampai Senin (10/12) untuk menyesuaikan dengan sidang kali keempat tersangka kasus pengairan lainnya, Edy. "Ini demi efisiensi dan efektifitas sidang. Sebab, kemungkinan besar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Muhtar dan Edy adalah sama," tambahnya berargumentasi.
Majelis hakim langsung menawarkan usulan JPU pada terdakwa dan kuasa hukumnya. Ternyata, Akhmad menyetujui usul tersebut. Sehingga, majelis hakim langsung menunda sidang sampai Senin (10/12) pekan depan. Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Muhtar tetap ditahan sama seperti proses hukum sebelumnya.
Sebelum sidang ditutup, Akhmad meminta waktu untuk bicara pada majelis hakim. Ternyata, kuasa hukum terdakwa Muhtar ingin menggunakan haknya untuk mengajukan pengalihan penahanan kliennya. "Saya terima berkas permohonan ini untuk dipelajari. Namanya saja permohonan. Jadi, kami akan mempelajarinya dahulu," kata Harsono sambil menutup sidang. (yat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 06 Des 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home