Tuesday, December 11, 2007

Pembahasan RAPBD Menuai Kritikan

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2008 sebesar Rp 698,7miliar, oleh tim panitia anggaran legislatif di hotel Singgasana Surabaya, selama 5 hari menuai kritikan keras dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang.

Pasalnya, pembahasan itu terkesan tak transparan dan hanya sekedar menghambur-hamburkan uang rakyat. Sekretaris LIRA, Faisol Ramdani SPd, menuding, anggota dewan tidak mempunyai kepekaan terhadap krisis (sense of krisis) terhadap kondisi perekonomian masyarakat Sampang. Disaat rakyat tengah bergelut melawan himpitan ekonomi, wakil rakyat malah menikmati berbagai fasilitas yang diberikan eksekutif.

"Jika mereka mempunyai kepekaan sosial, kenapa harus jauh-jauh sampai menginap di sebuah hotel di Surabaya, kalau hanya sekedar membahas RAPBD. Padahal gedung DPRD yang sudah direnovasi dengan menghabiskan dana miliaran rupiah itu, masih sangat layak dan megah untuk digunakan membahas anggaran tersebut," kritik Faisol, saat dihubungi Senin (10/12). Menurutnya, selama ini dewan tidak pernah melibatkan stake holders dalam setiap pembahasan RAPDB, sehingga wajar apabila menimbulkan persepsi negatif dari sejumlah kalangan, karena sangat tertutup bagi publik. Terlebih lagi pembahasan di Surabaya itu tidak bisa terpantau oleh elemen masyarakat. "Di era transparansi seperti sekarang ini, jangan salahkan masyarakat jika mensinyalir telah terjalin hubungan perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas RAPBD tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan anggaran itu tidak berpihak kepada kepentingan publik, tapi lebih mengedepankan ego sektoral masing-masing instansi," tudingnya.

Drs Solahur Rabbani, anggota tim panggar legislatif menegaskan, pembahasan RAPBD di Surabaya tersebut bertujuan agar anggota dewan lebih disiplin terhadap waktu, fokus dan konsentrasi dalam pembahasan. Sehingga dengan kinerja yang cukup baik akan dapat memenuhi deadline, tidak molor seperti tahun lalu. "Mengacu surat Menteri Keuangan No. S-239/MK.07/2007, persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Perda APBD 2008. Paling lambat selesai 1 bulan sebelum APBD dilaksanakan, sebab jika terlambat maka 25 % anggaran itu akan hangus. Jadi legislatif dan eksekutif sepakat memenuhi batas akhir sesuai aturan," kilahnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, 10/12/07

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home