Tolak Eksepsi Terdakwa Edy
Putusan Sela Majelis Hakim
Sidang ketiga terdakwa R Edy Mustika dalam kasus dugaan korupsi di dinas pengairan kemarin digelar. Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya, Wijono Subagyo, pada sidang perdana dua pekan lalu. Dengan demikian, sidang dilanjutkan sampai pembuktian (pemeriksaan saksi) dan putusan (akhir) pokok perkara.
Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Harsono menyatakan, surat dakwaan sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yakni, cermat, jelas, dan lengkap.
Majelis hakim pun memutuskan kasus yang membelit Edy bersama dua terdakwa lainnya, Mulyadi dan Muhtar Hadi, bukan ruang lingkup hukum perdata. Tapi murni ruang lingkup hukum pidana (korupsi).
Dalihnya, uang yang digunakan dalam proyek pengembangan pompanisasi untuk optimalisasi lahan pengadaan dan penggantian mesin pada 2005 lalu itu adalah uang negara (APBD Sumenep). Kemudian, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya alias ada dugaan penyimpangan. Dalam proyek itu, posisi terdakwa Edy sebagai pengguna anggaran dan dua terdakwa lainnya sebagai pelaksana proyek.
Menurut majelis hakim, proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung tidak bersifat prematur. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa Edy dan melanjutkan kasusnya sampai putusan akhir.
Lalu, majelis hakim menanyakan sikap kuasa hukum terdakwa Edy atas putusan sela tersebut. "Kalau pun mau banding, nantinya bersama-sama dengan putusan (akhir) pokok perkara," ujar Harsono.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pembuktian dengan meminta jaksa penuntut umum (JPU), Adonis, menghadirkan saksi. Namun, JPU menyatakan belum siap mendatangkan saksi dan meminta waktu. "Untuk hari ini (kemarin, Red), kita belum menyiapkan saksi sama sekali. Saya mohon majelis hakim memberikan waktu untuk memanggil dan menghadirkan pada sidang berikutnya," terang Adonis.
Majelis hakim rupanya punya komitmen memercepat sidang kasus dugaan korupsi. Mereka siap bersidang dua kali dalam sepekan. Setelah sempat meminta saran pada JPU maupun kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai Senin (10/12) pekan depan, dnegan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. "Terdakwa tetap ditahan," kata Harsono sambil menutup sidang.
Wijono yang ditemui koran ini setelah sidang menjelaskan, pihaknya punya niat untuk mengajukan banding atas putusan sela yang ditetapkan majelis hakim. Namun, sesuai aturan mainnya, banding atas putusan sela diajukan secara bersama-sama dengan putusan akhir pokok. "Saya harus terima ini (putusan sela). Eksepsi yang saya ajukan untuk mewarnai forum sidang berikutnya sekaligus meraba-raba langkah JPU," ujarnya.
Sedangkan Adonis menjelaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengairan, terdapat 62 saksi. Rencananya, JPU akan menghadirkan 5-7 saksi dari panitia lelang proyek pengembangan pompanisasi untuk optimalisasi lahan pengadaan dan penggantian mesin. "Dalam BAP, panitia lelang yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi memang tujuh orang," katanya.
Untuk mengingatkan, dua pekan lalu kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi. Bahwa, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Lalu, perbuatan yang dilakukan kliennya masuk lingkup hukum perdata, penyidikan dan penuntutan pada kliennya bersifat prematur, dan kliennya bertindak sebatas kuasa untuk dan atas nama pemerintah RI cq bupati Sumenep. Tapi, majelis hakim menolak eksepsi ini. (yat)
Sumber: Jawa Pos, Rabu, 05 Des 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home