Wednesday, January 16, 2008

Tetapkan Dua Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan berasa operasi pasar khusus (OPK) cadangan beras pemerintah (CBP) di Kecamatan Gayam. Itu setelah polisi memeriksa tujuh saksi.

Kedua tersangka adalah Fathor, 35, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, yang bertugas sebagai panitia pendistribusian beras itu. Satunya lagi Murawi, 40, warga Desa Pancor, Keacamatan Gayam, sebagai supir truk pengangkut beras. Keduanya kini ditahan di Polsek Gayam.

Kapolres Sumenep AKBP Darmawan mengatakan, meski beras CBP, namun sama saja dengan beras untuk rumah tangga miskin (raskin). Sebab, peruntukannya untuk masyarakat miskin. "Kita sudah tangkap dua orang dan mereka ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya kemarin.

Kedua tersangka terjerat pasal 372 subsider 53 junto 372 KUHP tentang penggelapan dan percobaan penggelapan yang mata hukumannya di atas lima tahun. "Tersangka diberi kewenangan untuk menjaga, tapi beras itu kemudian akan dijual. Makanya, kita kenakan pasal penggelapan dan percobaan penggelapan. Beras itu belum dijual, tapi ada upaya penjualan," terang Darmawan.

Bahkan, sambungnya, polisi menemukan 38 karung beras yang akan diisi beras tersebut. "Tersangka sudah menghubungi pembeli. Kemudian, dia juga mengubah bungkus beras tersebut. Ada 38 lembar karung beras yang kita sita," ujarnya.

Untuk pengembangan kasus, polisi berencana memeriksa Kepala Desa (Kades) Prambanan, Kecamatan Gayam. Sebab, dia dianggap bertanggung jawab terhadap penditribusian beras itu. Namun, polisi tidak menetapkan Kades sebagai tersangka. Alasannya, berdasarkan keterangan dua tersangka, penggelapan beras itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kades.

Selain 38 karung beras kosong, polisi juga menyita 3,7 ton beras, dan pikap tanpa plat nomer yang digunakan tersangka. Selain itu menyita beras CBP sebanyak 1,78 ton yang belum diganti karungnya. Jadi, keseluruhan beras yang disita 5,48 ton. Barang bukti (BB) tersebut saat ini diamankan di polsek setempat.

Menurut rencana, BB beras akan kembali didistribusikan kepada yang berhak. "Kita akan kerjasama dengan JPU (jaksa penuntut umum). Kita berharap barang bukti beras itu dikembalikan, karena beras itu barang yang mudah rusak," ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi mengungkap upaya penggelapan beras OPK CBP warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Penyitaan itu dilakukan dua kali. Pertama, Rabu (2/1) dini hari, pukul 02.10, polisi menyita 35 sak beras sekitar 1,75 ton. Kedua, menyita 39 sak beras sekitar 1,96 ton Jumat (4/1) sekitar pukul 13.10.(zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 15 Jan 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home