Kuasa Hukum Hafal Ajukan Keberatan
Kuasa hukum pasangan cabup-cawabup Moh. Hasan Asy’ari-Fadhilah Budiono (Hafal), yakni Drs M. Ibrahim Adib SH dan H Mohammad Aris SH, akhirnya mengajukan nota keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sampang 2007. Surat permohonan keberatan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin.
Surat permohonan keberatan sebenarnya disampaikan Kamis (3/1) lalu. Tapi, karena ada sejumlah berkas yang kurang, mereka kembali menghadap Hj Sulikhah, panitera muda perdata PN Sampang, untuk melengkapi berkas surat permohonan keberatan tersebut.
Dalam surat permohonan keberatan itu, kuasa hukum Hafal merinci sejumlah alasan. Antara lain, KPUD Sampang tetap menggunakan data pemilih 2006 dalam pilkada 2007, meski sudah diprotes pasangan calon lain. Padahal, sebelum pemilu dilakukan harus ada pemutakhiran data pemilih dari tanggal 10 Oktober 2007 sampai pengumuman DPT pada 19 Nopember 2007.
"Selanjutnya, merasa keberatan karena banyak ditemukan penyimpangan DPT dalam Pilkada Sampang. Misalnya, di tempat pemungutan suara (TPS) VIII Desa Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang. Di daerah tersebut ditemukan sedikitnya 20 nama yang sama," ungkap kuasa hukum Hafal dalam suratnya.
Kuasa hukum Hafal juga menuding pasangan nomor urut 1 Noer Tjahja-Fannan Hasib (Inofa) telah melakukan kecurangan dalam proses perolehan suara dengan memanfaatkan kelebihan kartu suara di tiap TPS. Akibatnya, terjadi perubahan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Penyimpangan ini diketahui saksi dan koordinator lapangan (korlap) Hafal di Kecamatan Sreseh, Torjun, Sampang, Camplong, Omben, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, Banyuates, Sokobanah, Pangarengan, dan Kecamatan Karang Penang.
Tim advokasi dari LBH DPW PPP Jatim tersebut juga merinci jumlah perolehan suara versi Hafal. Mereka mengklaim pasangan Hafal mendapatkan suara sebanyak 181.516 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 (Inofa) memeroleh dukungan 108.823 suara dan pasangan nomor urut 2 (Ismail Muzakki-M. Mahfudh B.-Ilmu) mendapatkan dukungan sebanyak 83.019 suara.
Karena menilai banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Sampang 27 Desember 2007, Hafal menolak SK KPUD Sampang tanggal 31 Desember yang telah memutuskan dan menetapkan pasangan H Noer Tjahja SE MM-Drs KA Fannan Hasib sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pilkada Sampang 2007.
Kuasa hukum Hafal minta PT Jatim mengabulkan permohonan kliennya untuk provisi. Lalu, menyatakan menunda dikeluarkannya surat rekomendasi DPRD Sampang dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang periode 2007-2013 sampai dengan keputusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terakhir, mereka minta PT menyatakan menunda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sampang 2007-2013 sampai dengan keputusan perkara tersebut memeroleh kekuatan hukum tetap.
Dengan berdasarkan penghitungan suara versi tim Hafal, kuasa hukum Hafal menilai perolehan suara Inofa 195.343 beradasarkan penghitungan KPUD, tidak sah dan batal demi hukum. Sebaliknya, mereka menyatakan pasangan Hafal sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Sampang terpilih dalam pilkada 2007. Termasuk, memerintahkan KPUD membayar biaya perkara.
Sementara Ketua PN Sampang Agus Jumardo SH mengatakan, pihaknya membenarkan kuasa hukum Hafal kemarin mengajukan keberatan ke PT Jatim melalui PN Sampang. "Kalau hari ini (kemarin, Red) sudah lengkap, langsung kami kirim ke PT Surabaya," katanya singkat. (c6/mat)
Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 05 Jan 2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home