Sunday, January 20, 2008

Gagal Periksa Mantan Kabag Hukum

Penyelidikan Kadis Permukiman Utus Staf

Kejaksaan negeri (kejari) kemarin memeriksa pihak terkait dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) jilid III. Sayangnya, tim penyelidik hanya bisa memeriksa seorang dari tiga orang yang dipanggil.

Tim penyelidik hanya memeriksa pimpinan proyek (pimpro) CLM M. Djamaludin. Sedangkan mantan Kabag Hukum Setkab Sudarmoko SH dan Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa tak memenuhi panggilan.

Sedianya, Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa akan diperiksa oleh ketua tim penyelidik kasus CLM jilid III, M. Sirat SH. Mantan Kabag hukum setkab akan diperiksa Kasi Pidsus M. Djasuli SH. Sedangkan pimpro CLM akan diperiksa oleh Kasi Datun Suwarsono SH.

Tapi, skenario pemeriksaan itu berubah. Sebab, yang memenuhi panggilan tim penyelidik hanya M. Djamaludin. Pimpro CLM yang divonis bebas oleh MA (Mahkamah Agung) itu diperiksa oleh Kasi Datun Suwarsono SH.

Nah, khusus Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa, meski tak hadir sendiri, dia mengutus stafnya, Muharram. Sayangnya, Muharram juga tak bisa diperiksa secara intensif. Sebab, saat akan diperiksa oleh M. Sirat SH, dia mengaku masih harus koordinasi dengan pimpinannya.

Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, Djamaludin hadir di kejari sekitar pukul 08.30. Begitu sampai di kejari, dia menemui Kasi Datun Suwarsono SH untuk diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

Sedangkan Muharram diterima M. Sirat SH selaku ketua tim penyelidik CLM jilid III. "Pemeriksaan tak bisa dilakukan kepada Muharram sebagai utusan dari Kadis Permukiman. Sebab, saat akan ditanya mengenai kapasitas dan kewenangannya, Muharram masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya," ungkap Sirat usai bertemu Muharram.

Disinggung mengenai ketidakhadiran pihak yang dipanggil tim penyelidik, Sirat menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil mereka. "Sesuai ketentuan, kita masih memiliki kesempatan untuk memanggil kembali," terangnya.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi CLM III merupakan tahapan baru yang dilaksanakan kejari. Itu menyusul laporan masyarakat terkait belum tuntasnya kasus dugaan korupsi CLM pasca putusan bebas kepada kedua terdakwa CLM I dan CLM II.

Pada putusan kasasinya, MA (Mahkamah Agung) memang memutus bebas dua orang bekas terdakwa CLM, Djamaludin (CLM I) dan Herman Kusnadi (CLM II). Keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim JPU.

Pembelian CLM berlangsung pada 2002 seharga Rp 7,5 miliar dari Abdillah Naji Kuddah. Sejak 2003, jual beli CLM menuai protes. Publik menilai jual-beli CLM terlalu mahal. Akibatnya, pemkab sempat menunda pembayaran sisa CLM senilai Rp 5,25 miliar.

Dalam perkembangannya, tim penyelidik kasus dugaan korupsi CLM III kembali meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari pejabat, mantan pejabat, dan para pihak yang dinilai mengetahui proses pembelian CLM.

Sementara itu, mantan Kabag Hukum Setkab Sudarmoko SH belum bisa dikonfirmasi soal ketidakhadirannya di kejari. Koran ini yang menghubungi telepon selulernya tidak mendapat respons. Begitu juga saat dikirimi pesan singkat (SMS), Sudarmoko juga tidak memberikan jawaban. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 18 Jan 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home