Uang Koperasi Rp 1,4 M Dikorupsi
Pelaku Nyatakan Sanggup Kembalikan dalam 2 Bulan
Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Rato Ebu Kecamatan Arosbaya, resah. Uang Koperasi Rp 1,436 miliar diduga ditilap Suhardi, bendahara (KPRI) Rato Ebu. Untuk meminta tanggung jawab pelaku, anggota koperasi kemarin menggelar rapat istimewa luar biasa di gedung KPRI Bangkalan.
Tak pelak, Suhadi diadili para anggota koperasi. Mereka meminta tanggung jawab dia agar segera mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut.
Mustamik, penggagas rapat istimewa luar biasa, mengatakan, ketidakberesan keuangan di KPRI Rato Ebu terendus sejak lama. Uang Rp 1,4 miliar itu diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi Suhadi.
Diceritakan, raibnya uang itu diungkap secara terbuka pada 28 Agustus 2007 lalu. Saat itu pengurus mengadakan sosialisasi kepada sebagian anggota KPRI.
"Empat poin yang disampaikan saat itu (sosialisai, Red)," kata kepala SDN Campor, Kecamatan Geger, ini ketika dikonfirmasi koran ini di sela-sela rapat istimewa luar biasa kemarin.
Pertama, terang Mustamik, Suhardi selaku bendahara KPRI Rato Ebu mengakui korupsi yang dilakukan. Kedua, bendahara juga mengakui uang yang dikorup senilai Rp 1,4 miliar.
Ketiga, kata dia, pengurus KPRI Rato Ebu akan menginventarisi aset-aset milik bendahara berupa rumah, tanah, mobil. Terakhir, pengurus menginginkan nominal yang digunakan bendahara akan dijadikan pinjaman yang akan dicicil selama tujuh tahun.
"Itu bukan keputusan final. Tapi masih sebatas sosialisasi kepada pengurus," terang Mustamik.
Nah, karena tak ada tindaklanjut, sambung dia, anggota mendesak rapat anggota luar biasa untuk menyelesaikan kemelut di KPRI Rato Ebu. Ada tiga poin yang diinginkan anggota. Mereka minta Suhardi menandatangani surat pernyataan tertulis sebagai koruptornya. Uang yang dikorup harus dikembalikan dengan limit 1-2 bulan. Sebab, uang itu bukan pinjaman, tapi penyelewengan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPRI Rato Ebu Juri Aljuriyanto menjelaskan, permasalahan keuangan baru diketahui Januari 2007. Saat itu diketahui bahwa ada pinjaman sebanyak 308 di-tipeX.
Lalu, Suhardi bilang, pada Desember 2007 anggota tidak boleh meminjam. "Nah, pada Januari 2008 itu baru diketahui. Tapi sebelumnya, penelitian keuangan yang dilakukan pengawas tidak ada masalah," terang Juri. Namun, setelah dilakukan audit keuangan, baru diketahui ketidakberesan keuangan terjadi sejak April 2005.
Sementara itu, Suhardi yang dituding korupsi uang koperasi terlihat pasrah. Dia tidak banyak berkomentar. Di hadapan anggota KPRI, dia bersedia mengembalikan uang anggotanya senilai Rp 1,4 miliar tersebut. Dia siap menandatangani kesanggupan membayar di atas kertas bermaterai.
"Secara lisan saja saya bersedia mengembalikan (uang Rp 1,4 miliar, Red) selambat-lambatnya dua bulan setelah rapat ini. Saya juga siap menandatangani secara tertulis," ujarnya.
Selanjutnya, Suhardi menandatangani pernyataan tertulis di atas keras bermaterai. Isinya, mengaku dana KPRI Rato Ebu digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1,436 miliar selama menjabat periode 2004-2006.
Dia juga bersedia dan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut. Karena perbuatannya, dia juga bersedia memberikan aset miliknya berupa tanah, rumah, dan barang berharga lainnya yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan.
Sedangkan Camat Arosbaya Drs Affan Efendi yang hadir pada rapat anggota luar biasa kemarin meminta persoalan tersebut hendaknya diselesaikan secara baik. Bagi pengurus yang merasa sebagai pelaku harus bertanggung jawab. "Yang salah harus mengaku salah. Yang benar jangan disalahkan," imbaunya. (tra/mat)
Smber: Jawa Pos, Senin, 04 Feb 2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home