Sengketa Pilkada Sampang Makin Runcing
Polemik sengketa Pilkada Sampang, terkait gugatan dari kubu pasangan calon Hasan Asy’ari dan Fadhillah Budiono (Hafal) yang dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, terhadap KPUD Sampang semakin meruncing. Berbagai kalangan menilai KPUD tidak pro aktif menyikapi sidang gugatan yang masih belum digelar oleh PT sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
”Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2/2005 Bab 3 pasal 3 ayat 9 setelah proses gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) sejak Kamis (3/1) lalu, sehingga permohonan gugatan seharusnya sudah diregister oleh PT Jatim, secepatnya digelar sidang dan memutuskan selama 14 hari. Amar putusan tersebut diserahkan ke KPU paling lambat 7 hari,” ungkap Ketua KNPI Sampang, H Haryono Abdul Bari SE, dikonfirmasi menanggapi munculnya polemic 14 hari tersebut, Minggu (20/1).
Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan hukum, apakah KPU yang benar atau pihak pemohon yang menang. Itu merupakan kewenangan PT selaku kepanjangtangan MA. Tetapi dia menginginkan ada koridor waktu dan dan hari yang jelas sesuai Per MA, dalam menyelesaikan sengkata tersebut. Sehingga ada kepastian hukum tidak terombang ambing seperti sekarang.
“KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab terhadap hasil proses demokrasi tersebut. Karena sikap KPU yang terkesan tidak proaktif berimplikasi seolah-olah tidak ada kepastian waktu untuk menuntaskan sengketa Pilkadadan sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Sampang yang akan mengalami stagnasi yang cukup lama, “ katanya.
Anggota KPUD Sampang, Drs Hernandi Kusumahadi, menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk mempercepat pelantikan Noer Tjahja dan Fannan Hasib (Inofa) sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun sampai hari ini KPU belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dalam sidang gugatan dari pasangan Hasan Asy’ari dan Fadhillah Budiono.
”Dalam regulasi dan petunjuk teknis (Juknis), sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPUD Sampang, No. 9/2007, tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitngan suara Pilkada, Bab 5 pasal 12 ayat 3 dan 4, apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil Pilkada oleh pasangan calon lain ke PT. Maka KPU menyampaikan pemberitahuan keberatan tersebut kepada DPRD. Jadi kita sudah pro aktif dan konsekuen dengan mekanisme peraturan yang berlaku, tapi kami pun harus menghargai mekanisme yang mengikat lembaga lain,” tegasnya. (rud)
Sumber: Surabaya Post, Senin 21/01/2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home