Bisa Kena Denda Rp 60 M
KAPOLWIL Madura Kombes Pol Drs Badrun Arifin mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan miyank tanah (mitan) tersebut merupakan prestasi tersendiri. Alasannya, kasus penyimpangan BBM merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi pimpinan Polri.
"BBM, dalam konteks ini minyak tanah, merupakan bahan bersubsidi. Tujuannya, agar warga bisa membeli dengan harga lebih murah. Sebab, pemerintah telah memberikan subsidi," katanya kepada koran ini melalui saluran telepon pukul 16.30.
Karena menjadi atensi, sambungnya, tentu penanganannya lebih fokus. "Artinya, jajaran Polri akan memberikan perhatian penuh," tegas Badrun.
Sekadar diketahui, pimpinan Polri memang membuat peta kasus-kasus atensi. Selain kejahatan BBM, ada kasus lain seperti illegal logging, korupsi, perjudian, illegal fishing, premanisme, dan lainnya. Beberapa kasus tersebut menjadi prioritas jajaran Polri dalam upaya menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.
Kapolwil menjelaskan, karena menjadi atensi pimpinan Polri, hukuman yang diberikan kepada pelaku penyimpangan BBM sewajarnya diperberat. "Makanya, saya cukup senang kalau melihat ketentuan yang mengatur penyimpangan BBM dengan ancaman hukuman dan dendanya cukup tinggi," katanya.
Berdasarkan UU No 22/2001 tentang minyak dan gas, penyimpangan dan penyalahgunaan tataniaga BBM bersubsidi bisa dijerat dengan pasal 55. Ancaman hukuman pidananya sampai 6 tahun penjara. Sedangkan ancaman dendanya sampai Rp 60 miliar.
"Kalau lihat ancaman dendanya saja sampai Rp 60 miliar. Saya kira ini sebagai rambu juga agar orang tidak berbuat menyimpang," tandas Badrun.
Perwira kelahiran Solo, Jawa Tengah, itu berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan BBM di Madura. "Selain kasus ini, kita berjanji akan mengungkap kasus serupa yang bisa saja terjadi di wilayah lain di Madura," janji Kapolwil.
"Namun, kami meminta dukungan masyarakat. Paling tidak, masyarakat bisa menginformasikan kalau ada hal-hal mencurigakan terkait pendistribusian BBM," imbaunya. (zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Minggu, 03 Feb 2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home