Sunday, February 17, 2008

Mantan Bupati Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi CLM III Naik Penyidikan

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) jilid III memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, sejak kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menaikkan status penanganannya menjadi penyidikan.

Kenaikan status penanganan kasus dugaan korupsi CLM jilid III menjadi penyidikan, diikuti dengan penetapan tersangka. Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Pidsus M. Djasuli SH menyatakan, mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto sebagai tersangka. "Berdasarkan laporan tim penyelidik, beberapa unsur tindak pidana korupsi pada kasus CLM mengarah kepada dugaan keterlibatan Pak Dwi (Dwiatmo Hadianto, Red)," terang Djasuli kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin siang.

Dugaan keterlibatan bupati Pamekasan periode 1998-2003 ini didasarkan pada alat bukti awal yang dikumpulkan tim penyelidik. Yakni, berupa keterangan beberapa pihak terkait, barang bukti berupa surat-surat penting berisi administrasi CLM, dan lainnya.

Djasuli mengungkapkan, saat proses penyelidikan, tim penyelidik kejari telah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, Harto Manuri Wirjo (mantan Sekkab), R Abd. Mukti (mantan kepala bappeda), Raman Prakosa (Kadis permukiman), Abdillah Nadji Kuddah (pemilik CLM), M. Musleh (BPN), Cipto Prasetyo (BPKP), dan Dwiatmo Hadianto (mantan bupati).

"Mereka sudah dimintai keterangan sesuai kapasitasnya masing-masing. Ke depan, untuk penyidikan, kemungkinan mereka yang akan menjadi calon saksi," paparnya.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi CLM jilid III didasarkan pada laporan FPK (Front Pemberantas Korupsi) kepada Kejari Pamekasan. Setelah menerima laporan, kejari membentuk tim penyelidik sesuai Surat Perintah Penyelidikan No. 01/J.618/Fd.1/I/2008 yang ditandatangani Kajari Yusran Lubis SH.

Mengacu kepada surat perintah penyelidikan tersebut, Kajari membentuk tim penyelidik yang terdiri dari beberapa jaksa di kejari. Diantaranya, M. Sirat SH (Koordinator), Sapawi SH, M. Djasuli SH, Suwarsono SH, Badruttamam SH, dan Anis Sugiharti SH.

Pada saat penyelidikan, tim penyelidik mengendus adanya dugaan penyimpangan pada aliran dana kasda pada saat CLM dibeli 2002 lalu. Misalnya, ada indikasi dana rutin kasda yang diduga digunakan untuk membayar dana proyek, dalam hal ini pembelian CLM.

Sayangnya, terkait materi penyelidikan pihak kejari memilih tutup mulut. Kasi Pidsus M. Djasuli SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, materi penyelidikan maupun penyidikan tidak bisa dijelaskan kepada publik. "Mohon maaf, ini rahasia tim penyidik," kelitny.

Apa langkah yang akan dilakukan tim penyidik selanjutnya? Menurut Djasuli, tim penyidik kini menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebab, setelah resmi masuk penyidikan, pihaknya melayangkan surat kepada kejati terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan.

"Yang pasti, para pihak akan diperiksa sebagai saksi. Namun, sebelum ke sana, kita menunggu petunjuk dari Kejati," paparnya.

Setelah resmi masuk penyidikan, Kajari Yusran Lubis merombak susunan jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi CLM jilid III. Kini, sesuai informasi yang disampaikan Djasuli, tim penyidik terdiri dari Sapawi SH, M. Djasuli SH, Suwarsono SH, Anis S. SH, dan Sulianingsih SH.

Bagaimana sikap Dwiatmo Hadianto dengan penetapan tersangka atas dirinya? Kemarin, sekitar pukul 14.00, sejumlah wartawan mendatangi Dwiadi Center di Jalan Panglegur, tempat Dwiatmo Hadianto biasa berkumpul. Kebetulan, mantan pejabat kelahiran Jogjakarta itu memang salah satu kandidat calon bupati yang berpasangan dengan Supriyadi.

Saat mendatangi Dwiadi Center, wartawan tidak bisa bertemu dengan Dwiatmo. Menurut Misnadin, security Dwiadi Center, Dwiatmo sedang tidak di tempat. "Pak Dwi sedang ada urusan di Jakarta. Kemungkinan baru besok (hari ini, Red) yang akan pulang," katanya.

Untuk mengingatkan, Pemkab Pamekasan membeli CLM Rp 7,5 miliar pada tahun 2002. Namun, pembelian ruko di Jalan Kabupaten ini didinilai ada kejanggalan. Kemudian kejari melakukan penyidikan. Pada kasus CLM jilid I dan II, kedua terdakwa sama-sama bebas. Meski diputus bebas, ada temuan negara dirugikan senilai Rp 1,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi CLM kembali dilaporkan ke kejari. Dalam laporannya, diduga ada pihak lain yang bertanggung jawab atas pembelian CLM. Di CLM jilid III, mantan Bupati Dwiatmo Hadianto jadi tersangka. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 12 Feb 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home