Saturday, February 23, 2008

Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit, Kalimantan Tengah, dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kemarin siang. Dalam nota pembelaannya, Drs Achmad Boesiri SH MH selaku pengacara pengurus FK4 minta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Selain menyimak nota pembelaan perkara pidana nomor: 201/Pid.B/2007/PN.SPG yang disampaikan Boesiri, Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo SH yang didampingi I Ketut Mardika dan Byrna Mirasari SH juga mendengarkan pledoi yang dibacakan terdakwa II Sohibul Hidayah SPsi. Terakhir, menyimak replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa serta kuasa hukumnya.

Dalam pledoinya, ada beberapa tanggapan yang disampaikan Boesiri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur. Misalnya, menglarifikasi modus operandi korupsi seperti penggandaan jumlah pengungsi, markup atau penggelembungan jumlah jiwa, pengungsi yang terdaftar dalam data by name by addres tapi tidak menerima dana pemulangan, dan surat-surat yang dijadikan barang bukti (BB) oleh JPU.

Tidak hanya itu. Boesiri memberikan tanggapan mengenai penerapan pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU kepada kliennya.

Menurut Boesiri, tuntutan JPU yang menyatakan ketiga pengurus FK4 melakukan korupsi tidak benar. "Penggandaan jumlah pengungsi tahap kelima nomor register 3408 di by name by addres versi JPU atas nama Addul, warga Desa Jatra Timur, Banyuates, dan muncul lagi di tahap kelima nomor register 3409 tidak benar. Sebab, data by name by addres versi FK4 yang tentunya sama dengan data Kantor Kesos Sampang, nomor register 3408 terdaftar atas nama Dul Qodir dan nomor register 3409 tercapat nama Giman," ujarnya.

Ditambahkan, tuduhan me-markup jumlah jiwa dalam tahap kelima atas nama Surai, warga Desa Sawah Tengah, Robatal, yang dalam data by name by addres JPU terdaftar dengan nomor register 6342 dan 3409 juga tidak benar. "Sebab, data versi FK4, di tahap kelima tidak ada nomor register 6342 karena jumlah pengungsi yang pulang tidak sampai 6342. Lalu, nomor register 3409 di by name by addres versi FK4 terdaftar atas nama Giman," terangnya.

Terkait barang bukti (BB) yang dilampirkan JPU, seperti fotokopi surat keterangan sebagai pengungsi Sampit, fotokopi tanda terima uang pemulangan cap jempol, fotokopi surat pernyataan bersama pengungsi Sampit yang belum menerima bantuan dana pemulangan, dan fotokopi by name by addres, Boesiri minta majelis hakim menolak dijadikan sebagai BB yang sah.

Alasannya, BB tersebut hanya berupa fotokopi, tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan, dan tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Sehingga, diragukan kebenarannya. Indikasinya, data by name by addres versi JPU tidak sama dengan versi FK4. "Apalagi, penyitaan BB berupa surat tersebut tidak minta izin dari pengadilan negeri," dalih Boesiri.

Di hadapan JPU Badri SH MH dan Akhmad Misjoto SH, kuasa hukum pengurus FK4 juga menegaskan, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak terbukti. "Tapi kalau unsur setiap orang tentunya dapat diterapkan," katanya.

Karena itu, Boesiri minta majelis hakim mengadili perkara tersebut dan memutuskan tiga kliennya Drs Abdul Wahid, Sohibul Hidayah, dan Sanirun tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan hukum. "Atau setidak-tidaknya, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," pintanya.

Sohibul Hidayah dalam pledoinya minta masyarakat bisa mengapresiasi keberhasilan FK4 memulangkan 19.577 KK atau 85.409 jiwa pengungsi ke tanah kelahirannya di Sampit dalam interval waktu 2003 sampai 2006. Bahkan, pemulangan pengungsi ke Sampit bisa menghemat keuangan negara sampai Rp 1 triliun kalau dihitung dari 2005 sampai sekarang.

"Impian kami, menghendaki etnis Madura bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat etnis Dayak di Sampit. Sehingga, dengan kembalinya pengungsi ke Sampit diharapkan bisa mencegah terjadinya disintegrasi dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Sementara JPU Kejati Badri SH MH memiliki cara sendiri dalam menyampaikan replik ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya. "Terima kasih kepada FK4 yang telah berhasil memulangkan pengungsi. Tapi yang jelas, segala sesuatu itu tergantung dari niatnya," ujarnya enteng.

Menanggapi perbedaan data by name by addres, pihaknya menegaskan, data yang dikantongi tim kejati sudah sesuai dengan data Depsos RI. Sementara data yang ada di Kantor Kesos Sampang sudah mengalami perubahan-perubahan. "Khusus untuk barang bukti, sudah kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya. Sebelum mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo menyatakan, pihaknya akan menjatuhkan putusan pada hari ini. "Jelas, segala penilaian akan kami tuangkan dalam putusan," katanya. (c6/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Feb 2008