Monday, March 17, 2008

Terdakwa Korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bebas

Tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep yang mendudukkan tiga terdakwa yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, Ahmad Masuni, Komisaris BPRS Moh Toha dan Direktur BPRS Abdul Sukkur, akhirnya diputus bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (13/3).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harsono SH secara tegas menerima eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa, dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU. Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Sumenep yang telah dijalani sekitar enam bulan.

Sebelumnya terdakwa disangka terlibat dalam proyek akusisi dan penyertaan modal ke BPR Dana Merapi Sidoarjo yang menggunakan uang APBD Pemkab Sumenep tahun 2002 sebesar Rp 15 miliar. Atas penyertaan modal itu negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Atas putusan itu, anggota tim JPU Sukaris Edi SH yang ditemui usai sidang mengaku terkejut dan berkonsultasi dengan Aspidsus dan Kajati Jatim. "Kita masih punya waktu 14 hari untuk berpikir terhadap putusan itu," ujar Sukaris Edi. st2

Sumber: Surya, Friday, 14 March 2008