Wednesday, May 21, 2008

Pendamping Hukum Gratis Bagi Gakin

Pemkab Sumenep untuk tahun 2008 ini memprogramkan proyek monumental yakni perlindungan hukum bagi keluarga miskin (Gakin) di Kabupetan Sumenep. Perlindungan hukum gratis bagi keluarga miskin itu dilakukan karena selama ini menurut pandangan pemkab selalu menjadi korban dari keputusan hukum.

Dalam memprogramkan ini, Pemkab akan mengandeng sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro Sumenep. Mereka akan mendampingi gakin khususnya pada perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama (PA).

Bupati Sumenep Moh Ramdlan Siraj melalui Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Titik Suryati SH mengatakan, program pendampingan hukum gratis telah disepakati DPRD Sumenep dan resmi akan diberlakukan tahun 2008 ini. Hanya saja anggaran tahun ini hanya Rp 12,5 juta untuk 20 kasus pidana dan 10 kasus perdata.

"Itupun dananya hanya untuk pendampingan hukum pada perkara di tingkat pengadilan negeri (PN). Untuk perkara banding dan kasasi, tidak ada," tandas Titik.

Sementara itu Ketua LBH Gosgoro Sumenep, Moh Saleh membenarkan hal itu dan lembaganya sudah terikat berjasama dengan Pemkab Sumenep, dalam program pendampingan hukum bagi keluarga kurang mampu yang sedang terbelit hukum di pengadilan. (st2)

Sumber: Surya, Wednesday, 21 May 2008

1 Comments:

At 1:18 PM , Blogger Beq2 Management said...

mendapatkan pembelaan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa biaya (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi, prinsip persamaan dihadapan hukum dan hak untuk dibela Advokat adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasaan masyarakat Indonesia dari kemiskinan khususnya dalam bidang hukum.
tetapi sayang sekali biasanya kasus seperti ini digunakan ajang latihan bagi advokat yang minim pengalaman
jadi sebenarnya tanpa ada kesepakatan DPR hal itu memang harus dilakukan.Bantuan hukum cuma-cuma yang selama ini hanya dianggap belas kasihan,saat ini
harus diubah menjadi gerakan konstitusional yang menjadi kewajiban untuk dipenuhi

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home