Djasuli Tidak Ditahan
Berdasarkan Jaminan Kejari dan Keluarga
Penangkapan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Djasuli SH, oleh tim gabungan Polres Pamekasan tidak berlanjut pada penahanan. Kemarin, sejak pukul 13.00, tim penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres melepas jaksa yang dilaporkan membawa kabur perempuan di bawah umur tersebut.
Seperti halnya saat ditangkap, pelepasan Djasuli cukup mengejutkan. Sebab, banyak pihak menduga jaksa dengan dua melati di pundak itu akan ditahan. Ternyata, penyidik unit PPA Satreskrim Polres memiliki kebijakan lain.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan itu memang tidak ditahan. Tapi dia dikenakan wajib lapor sesuai kebutuhan penyidik. Jadi, dia bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan bertugas lagi di Kejati Jawa Timur.
Sebelum melepas Djasuli, Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yusran Lubis SH. Selain Yusran, Kapolres kedatangan ibu korban, RHY. Di ruang Kapolres, ketiganya melakukan pertemuan tertutup.
Yusran keluar paling awal dari ruang Kapolres. Dia langsung menuju ruang unit PPA, tempat Djasuli diperiksa setelah penangkapan.
Pertemuan Djasuli dengan Yusran juga berlangsung tertutup. Beberapa pejabat polres terlihat berlalu lalang di ruang unit PPA. Mulai dari Kasatreskrim AKP M. Kholil, Kanit PPA Aiptu Surialtiningsih, dan beberapa Kanit reskrim.
Di sela-sela berlangsung pertemuan Djasuli dengan Yusran, ibu korban terlihat keluar ruangan Kapolres. Saat dicegat wartawan, perempuan usia senja itu memilih bungkam. Bahkan, dia memilih langsung meninggalkan wartawan yang akan mewawancarainya.
Tak lama berselang, Yusran keluar dari unit PPA. Nah, bersamaan dengan itu muncul Djasuli di belakang Yusran. Keduanya langsung masuk ke dalam mobil.
Sebelum meninggalkan Mapolres, Djasuli sempat berbincang singkat dengan koran ini. Prinsipnya, Djasuli patuh pada proses hukum. "Biar nanti saya buktikan saja bahwa saya tidak bersalah," katanya lalu tersenyum.
Sedangkan Yusran Lubis memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Saat ditanya seputar pelepasan Djasuli, jaksa senior itu memilih hanya tersenyum. "Sudah, saya tidak mau berkomentar. Saya angkat tangan," katanya lalu melempar senyum. Sebelum meninggalkan mapolres, Yusran sempat bersalaman dengan sejumlah wartawan.
Sementara Kapolres AKBP Tomsi Tohir dalam keterangan persnya menjelaskan, Djasuli tidak ditahan berdasarkan jaminan. Ada dua pihak yang resmi menjamin Djasuli. Yakni, Kejari Pamekasan sesuai perintah Kejati Jatim dan keluarga Djasuli.
"Kalau memang ada yang menjamin, tidak harus ada penahanan," katanya.
Apalagi, sambung Tomsi, Djasuli menyatakan komitmennya untuk datang setiap saat dibutuhkan oleh penyidik. "Berdasarkan ketentuan, penahanan itu bisa dilakukan atau tidak dilakukan. Kami melihat memang tidak perlu dilakukan penahanan," paparnya.
Alumni Akpol 1990 itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik merasa sudah cukup mendengarkan keterangan dari Djasuli. "Tetapi, sewaktu-waktu bisa diperlukan lagi. Dan, yang bersangkutan siap untuk menghadap," terang Tomsi.
Seperti diberitakan, Djasuli ditangkap tim gabungan polres di sekitar pertigaan Jalan Margorejo-Jalan A. Yani Surabaya Rabu (29/5). Dia ditangkap dengan tuduhan membawa kabur anak gadis di bawah umur tanpa izin orangtuanya. Korbannya, PPT, 18, asal Kelurahan Bugih, Kota Pamekasan.
Djasuli diproses hukum setelah pihak keluarga PPT melaporkan ke Mapolres. Dalam laporannya, keluarga PPT menilai Djasuli telah membawa kabur anak gadisnya tanpa izin. Sementara dalam keterangannya, Djasuli membantah bahwa dirinya membawa kabur. Menurut dia, pihaknya justru merasa kasihan pada korban. (zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 30 Mei 2008
1 Comments:
Politik di Indonesia memang gak karuan butuh perbaiakan dan reformasi lagi.
oiya, saran watashiwa pasang widget infogue.com di blog anda seperti di blog watashiwa, hehe biar nambah traffiknya:
http://www.padhepokananime.blogspot.com/
artikel anda ku submit di:
http://politik.infogue.com/djasuli_tidak_ditahan
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home