Rusdihardjo Dituntut 2,5 Tahun
Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Miliar
Mantan Kepala Polri Rusdihardjo dituntut 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Rusdihardjo juga harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum I Kadek Wiradhana, Eddy Hartono, dan Anang Supriatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).
Rusdihardjo yang juga mantan Duta Besar RI untuk Singapura bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura Arihken Tarigan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Arihken dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Arihken juga harus membayar uang pengganti Rp 10,724 miliar.
”Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dengan membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing- masing terhadap terdakwa I Rusdihardjo selama dua tahun dan terhadap terdakwa II Arihken Tarigan selama tiga tahun,” kata I Kadek.
Seusai sidang, Rusdihardjo hanya mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta di pengadilan.
Menurut Eddy, hal-hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatan yang dilakukannya. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas korupsi sehingga dapat menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya Malaysia.
Hal-hal yang meringankan, kata Eddy, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan keduanya sudah lama mengabdi kepada pemerintah atau negara.
Rusdihardjo, lanjut I Kadek, mengetahui adanya pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian kepada para pemohon berdasarkan tarif tinggi dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak berdasarkan tarif rendah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 021/SK- DB/0799 tanggal 20 Juli 1999.
”Selanjutnya, terdakwa I Rusdihardjo memerintahkan kepada terdakwa II Arihken Tarigan untuk tetap menerapkan dua tarif pengurusan dokumen keimigrasian,” kata I Kadek.
Berdasarkan fakta hukum, telah menguntungkan terdakwa Rusdihardjo 880.000 ringgit Malaysia dan terdakwa Arihken Tarigan 5,3 juta ringgit Malaysia. Bagian dari Arihken sebagian dibagikan kepada para pegawai KBRI Kuala Lumpur. ”Sehingga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dapat dibuktikan,” kata I Kadek. (VIN)
Sumber: Kompas, Kamis, 22 Mei 2008
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home