Thursday, June 05, 2008

Pembunuh Sinden Dibekuk

Kerja aparat kepolisian patut diacungi jempol. Dalam satu kali 24 jam, polisi tak hanya berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan sadis seorang sinden. Pelaku juga berhasil dibekuk tim resmob polres.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh tukang sinden. Tersangka yang diketahui bernama Saleh, 40, warga Desa Banuaju, Kecamatan Batang-Batang.

Tersangka ditangkap polisi ketika hendak meninggalkan kota. Dia diciduk di tengah jalan, kemarin pagi, ketika melintas di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bluto.

"Sebenarnya tersangka tadi malam sudah resah, karena pihak keluarga korban juga ikut mencari keberadaannya. Bahkan, berencana mau menyerahkan diri, tapi bingung mau menyerahkan kemana," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin.

Mualimin menambahkan, dengan kebingungan itu, tersangka berencana akan keluar dari Madura. Untung saja, polisi berhasil mengendus keberadaannya. Sehingga pada saat tersangka berjalan kaki di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bulto, polisi langsung mencegat dan menangkapnya.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa. Ketika diperiksa tersangka mengaku ingin menyerahkan diri ke aparat polisi. Tapi dia bingung, mau menyerahkan diri kemana. Sehingga memilih untuk keluar dari wilayah Madura.

Mualimin memaparkan, berdasarkan hasil interogasi, motif dari pembunuhan itu karena dendam kepada korban yang telah merebut istrinya. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga tersangka pada malam pengejaran, istri tersangka sedang dibawa lari korban.

Sehingga, tersangka marah dan langsung mencari keberadaan korban. "Motif itu yang baru diketahui, dan kami sedang mendalami proses pemeriksaan, apakah aksi tersangka itu melibatkan orang lain atau tidak, yang membantu melancarkan aksinya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP. Namun apabila dalam rangkaian pemeriksaan kasus pembunuhan itu ternyata direncanakan, maka pasal yang akan diterapkan yakni pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang sinden, Jamak, 37, warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, tewas digorok dibagian lehernya hingga nyaris putus.

Peristiwa sadis itu, terjadi Minggu malam, sekitar pukul 20.45 Wib, ketika korban memainkan musik tradisonal (tayub) dirumah Sinabe, 42, Dusun Karang anyar, Desa Karang buddi, Kecamatan Gapura. (zr)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 04 Juni 2008

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home