Mahfud MD Pimpin MK
KOMPAS/ALIF ICHWAN / Kompas Images
Mahfud MD (kiri) terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011, menggantikan Jimly Asshiddiqie (kanan), dalam pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8). Mahfud mengangkat tangan bersama pemimpin Rapat Permusyawaratan Hakim Terbuka, Maruarar Siahaan, seusai memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara tersebut.
Pimpinan MK Jangan Banyak Bicara seperti Selebriti
Mahfud MD dan Mukthie Fadjar memimpin Mahkamah Konstitusi atau MK. Mahfud terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Jimly Asshiddiqie yang telah menjabat Ketua MK selama dua periode. Pada putaran kedua, Jimly mengumpulkan empat suara, sementara Mahfud berhasil meraih lima suara.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini dilakukan secara terbuka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8). Pemilihan dipimpin Maruarar Siahaan. Sembilan hakim konstitusi terdiri dari Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki, Maria Farida, Mohammad Mahfud MD, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Maruarar Siahaan, dan Jimly Asshiddiqie.
”Berdasarkan musyawarah hakim diputuskan bahwa pemilihan ini tak melewati proses aklamasi, melainkan langsung ke pemungutan suara,” kata Maruarar.
Sebelum melakukan pemungutan suara, para hakim konstitusi diminta menyampaikan harapan-harapannya kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi yang baru.
Hakim Mukthie Fadjar yang mendapat kesempatan pertama mengatakan, pimpinan Mahkamah Konstitusi ke depan bukan hanya bisa tampil bicara dan tampil sebagai selebriti, tetapi harus bisa membawa Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang terpercaya.
”Kalau lima tahun pertama Mahkamah Konstitusi tampil begitu meriah, nyaris tanpa jeda, diharapkan lima tahun ke depan adalah era pendewasaan. Hakim konstitusi hakikatnya adalah hakim, dan hakim adalah profesi yang kesepian. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Konstitusi ke depan mengurangi wawancara dengan media,” kata Mukthie.
Akil Mochtar dalam pidatonya mengatakan, Mahkamah Konstitusi haruslah mampu menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil dan menghindari terjadinya tafsir yang bermacam-macam terhadap konstitusi. ”Spirit Mahkamah Konstitusi bisa dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Seorang hakim tidak saja harus mengurangi bicara, menjaga tingkah laku, tetapi yang terpenting menjaga independensinya,” kata Akil.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, pimpinan yang akan datang dapat melanjutkan apa yang sudah baik dan memperbaiki apa yang masih kurang. ”Lima tahun ke depan memang berbeda dengan lima tahun yang lalu,” kata Jimly.
Seusai pidato sembilan hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gafar menyiapkan tata cara pemilihan dan kotak suara yang terbuat dari kaca. Tata cara pemilihan ada dua model, yaitu melalui aklamasi dan melalui pemungutan suara secara tertutup. Namun, musyawarah hakim sebelumnya telah memutuskan tidak akan menggunakan model aklamasi sehingga pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara tertutup.
Pada putaran pertama terjaring dua calon yang akan dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Calon itu adalah Jimly Asshiddiqie mendapat empat suara dan Mahfud MD empat suara, serta abstain satu suara.
Mahkamah Konstitusi kemudian menggelar putaran kedua. Pada putaran kedua, Mahfud memperoleh lima suara dan Jimly meraih empat suara.
Setelah pemungutan suara untuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi mengumumkan dilangsungkannya pemilihan wakil ketua. Pemilihan berlangsung dua putaran. Pada putaran ketiga dengan dua calon, Mukthie Fadjar mendapat lima suara dan Maruarar meraih empat suara. (VIN)
Sumber: Kompas, Rabu, 20 Agustus 2008
Baca juga:
Mahfud MD Janji Hindari Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home