Sunday, September 21, 2008

Kejari Pamekasan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Muhammad Sholih SH, kuasa Hukum Alex Setiawan, tersangka kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM, Kadis Perindag Pamekasan, akan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan rencana Kejari Pamekasan yang akan menahan kliennya, yang mengkibatkan kliennya memilih kabur pada saat dipanggil Kejari, Kamis (18/9).

“Baru pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia, tersangka kasus pencemaran nama baik akan ditahan. Zainal Maarif saja yang jadi tersangka pencemaran nama baik Presiden SBY tidak ditahan, kok baru di Kejari Pamekasan yang akan melakukan penahanan. Hari ini saya kirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Sholeh saat dihubungi Jumat (19/9) sore.

Sejak kliennya kabur, hingga Jumat (19/9), Sholeh mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan kliennya. Dia mengaku telah mencoba menghubunginya, namun tidak berhasil. “Dia itu menghindar saja, bukan kabur. Karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya memperkirakan, pada saatnya dia akan menyerahkan diri,” katanya.

Alex yang juga tokoh KONI Pamekasan ini kabur saat mendengar dirinya akan ditahan oleh Kejari Pamekasan. Saat itu Alex didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Sholih, datang memenuhi panggilan Kejari Pamekasan, karena kasus yang melibatkan dirinya telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM ini berawal dari acara talk show tentang tata niaga tembakau di sebuah radio pada bulan Mei lalu. Saat itu selaku pendengar, Alex bergabung melalui saluran telpon dan menyampaikan pikirannya terkait dengan tata niga tembakau di Pamekasan. Diduga dalam pembicaraan itu, Alex menuding Ir Bahrun MM tidak profesional dalam bekerja, karena itu dia menilai Bahrun tidak pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindag.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Bahrun melaporkan ke Alex ke Polres Pamekasan. Dari beberapa keterangan yang diperoleh dari para saksi, perkataan Alex dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur palam pasal 310 KUHP. Karena itu penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.

Sholeh menambahkan, jika Kejari akan melakukan penahanan, dia memperkirakan ada dasar lain yang dipakai untuk menjerat kliennya, yakni Undang Undang Penyiaran. Dalam Undang Undang Penyiaran, kata dia, memang ada ketentuan yang apabila dilanggar maka ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Dalam Undang Undang Penyiaran memang ada pasal yang bisa dipakai untuk itu, dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Menurut ketentuan jika ancamannya lima tahun penjara tersangkanya sudah bisa ditahan. Mungkin ini yang dipakai. Namun saya kira ini tidak pas, sebab Undang Undang Penyiaran itu berlaku bagi institusi, bukan bagi orang perorang,” pungkasnya.(mas)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 20/09/2008

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home