Thursday, October 09, 2008

Caleg PKB Bertarung Lewat Suara Terbanyak

Setelah sempat berdebat alot, akhirnya DPC PKB Sumenep menerapkan sistem kompetisi penuh atau perolehan suara terbanyak bagi para caleg pada Pemilu 2009 mendatang. Keputusan itu dicetuskan dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II PKB setempat, Sabtu (27/9) malam-Minggu (28/9) dini hari.

Dalam sidang muskercab, yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, Drs KH Abuya Busyro Karim Msi, ini kerap bermunculan interupsi terhadap pimpinan sidang. Mereka menyoroti rancangan perubahan ketetapan muskercab tentang mekanisme pencalonan dan penetapan calon legislatif.

Para peserta sidang menyoroti pasal 21. Pasal ini mengatur penetapan calon terpilih berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau penetapan calon terpilih berdasar perolehan suara terbanyak masing-masing calon dengan petunjuk teknis dan mekanisme yang ditentukan.

Akhirnya diputuskan voting terbuka. Hasilnya, dari 28 pengurus anak cabang (PAC) yang membubuhkan suara, diperoleh angka 14 suara mendukung kompetisi penuh, sembilan suara mendukung nomor urut, dan lima abstain.

“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan keputusan ini dengan penuh demokratis dan sesuai dengan hati nurani peserta muskercab,'' ujar pimpinan sidang, Busyro Karim.

Seusai menentukan penetapan calon terpilih, Sekretaris Pimpinan Sidang, Moh Halqi, menetapkan petunjuk teknis penetapan calon legislatif terpilih berdasar suara terbanyak. Calon yang tidak memenuhi suara terbanyak membuat surat pernyataan tidak bersedia dilantik, dan disumpah dan siap menerima komposisi berdasarkan suara terbanyak. (st2)

Sumber: Surya, Monday, 29 September 2008

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home